Tiga wanita pemicu perkelahian asmara aniaya siswi dengan rokok di Magelang

Siswi Smk Korban Begal 1
Siswi Smk Korban Begal 1

Tiga Orang Diamankan Terkait Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Di Kota Magelang, tiga orang diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ade Irma Suryani, Kota Magelang pada awal Januari 2026 lalu. Korban yang berinisial BKM (15), seorang pelajar perempuan, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama.

Adapun tiga tersangka merupakan perempuan, dua di antaranya adalah orang dewasa dan satu lainnya masih di bawah umur. Ketiganya yakni EAP (18) dan AHZ (18), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, serta R (17), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Kasat Res Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Magelang Kota, Riana Adhyaksari mengatakan, peristiwa pengeroyokan dipicu oleh persoalan asmara di kalangan remaja. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius dan akan kami proses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peristiwa tersebut dipicu persoalan asmara di kalangan remaja,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota.

Menurut Riana, kejadian bermula dari ajakan bertemu antara korban dengan gerombolan tersangka. Saat berada di lokasi, korban diduga langsung mendapat perlakuan kasar dari para tersangka. Tindakan tersebut dilakukan secara bergantian dan bersama-sama. Tindak kekerasan yang dilakukan antara lain pemukulan menggunakan tangan kosong dan penendangan ke arah tubuh korban. Salah satu pelaku bahkan menggunakan helm untuk memukul bagian kepala korban.

“Selain itu, terdapat tindakan menyulutkan rokok ke bagian tubuh korban,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta pembengkakan di beberapa bagian tubuh. Korban sempat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Meski tidak dirawat inap, korban membutuhkan waktu pemulihan karena mengalami pusing dan trauma.

Menurut Riana, saat ini kepolisian juga memberikan perhatian pada aspek pemulihan korban. “Selain proses hukum, kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar kondisi mentalnya pulih,” jelasnya.

Dua tersangka dewasa kini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara satu tersangka yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dan penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak,” lontarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal alternatif dalam KUHP. Ancaman pidana dalam kasus ini tergolong berat, terutama karena korban masih berusia di bawah umur dan kekerasan dilakukan secara bersama-sama.

Proses Hukum dan Pemulihan Korban

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. Dalam kasus ini, seluruh tersangka akan menghadapi proses hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Penahanan terhadap dua tersangka dewasa dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Sementara itu, untuk tersangka yang masih di bawah umur, pihak kepolisian mempertimbangkan aspek perlindungan dan hak-hak anak. Hal ini mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga kesejahteraan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

Selain itu, korban juga mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepolisian. Pendampingan psikologis diberikan untuk membantu korban mengatasi trauma akibat kejadian tersebut. Proses pemulihan mental sangat penting dalam memastikan korban dapat kembali beraktivitas seperti biasa tanpa adanya dampak jangka panjang.

Tindakan Pencegahan dan Edukasi

Selain menangani kasus yang sedang berlangsung, pihak kepolisian juga berupaya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Edukasi kepada masyarakat, khususnya remaja, tentang pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan menghindari tindakan kekerasan menjadi salah satu fokus utama.

Kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan anak. Melalui sosialisasi dan kampanye, diharapkan masyarakat lebih memahami konsekuensi dari tindakan kekerasan, terutama terhadap anak-anak.


Pos terkait