jateng. BATANG – Kecelakaan tragis terjadi di jalur rel antara Stasiun Kuripan dan Stasiun Ujungnegoro, Kabupaten Batang, pada hari Rabu (26/2) siang. Tiga orang yang sedang berjalan kaki di dekat rel tertabrak oleh Kereta Api Tawang Jaya. Satu korban dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Batang AKBP Veronika menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ketiga korban berjalan dari arah timur (Semarang) menuju barat (Jakarta) menyusuri jalur yang berada di dekat rel. Pada saat bersamaan, kereta api muncul dari arah yang sama, sehingga mereka tertabrak oleh KA Tawang Jaya. Akibatnya, satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami cedera.
Veronika, didampingi Kepala Pos Polisi Subsektor Kandeman Ipda Sri Widadi, menambahkan bahwa ketiga korban memiliki hubungan keluarga. Korban meninggal dunia bernama Rutinah (54 tahun), sedangkan dua korban luka adalah Dasti (63 tahun) dan Darminah (53 tahun). Semua korban merupakan warga Ujungnegoro.
Berdasarkan keterangan sementara, para korban berjalan di jalan usaha tani yang tidak beraspal dan lokasinya sangat dekat dengan jalur perlintasan kereta api. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mereka tidak menyadari adanya kereta yang mendekat.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, KA Tawang Jaya relasi Semarang Poncol–Pasar Senen menabrak pejalan kaki di KM 72+8 sekitar pukul 12.51 WIB. Akibat insiden tersebut, kereta sempat berhenti luar biasa di lokasi untuk pemeriksaan kondisi sarana.
Setelah dilakukan pengecekan oleh awak sarana perkeretaapian, lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 12.55 WIB. “KAI Daop 4 Semarang turut prihatin atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api,” kata Luqman.
Pihak KAI juga menegaskan akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan sebagai langkah pencegahan guna menekan angka kecelakaan di sekitar jalur rel. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Hindari area dekat rel: Masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas di dekat jalur kereta api, terutama di daerah yang tidak memiliki penghalang fisik.
- Perhatikan tanda peringatan: Selalu perhatikan tanda-tanda peringatan seperti lampu merah, bel, atau rambu-rambu yang disediakan di sekitar perlintasan.
- Jangan melewati batas pengaman: Jangan melewati garis pembatas yang ditentukan sebagai area aman dari kereta api.
- Gunakan jalan khusus: Jika harus melewati area dekat rel, pastikan menggunakan jalan khusus yang telah disediakan dan tidak melewati jalur yang tidak aman.
Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan sadar akan bahaya yang bisa terjadi jika tidak mematuhi aturan keselamatan di sekitar jalur kereta api.





