Tiga Warung di Pasar Lambaro Digerebek, 12 Orang Kedapatan Makan Siang Saat Ramadhan

Fakta Viral Warung Bakso Digerebek
Fakta Viral Warung Bakso Digerebek

Penggerebekan Tiga Warung di Pasar Induk Lambaro Selama Bulan Ramadhan

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar melakukan penggerebekan terhadap tiga warung di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Operasi tersebut dilakukan pada Senin (2/3/2026) setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah karena aktivitas makan dan merokok di siang hari selama bulan Ramadhan.

Penggerebekan ini dilakukan karena dugaan warung-warung tersebut menyediakan tempat bagi warga untuk makan dan merokok secara terbuka saat siang hari. Dalam operasi yang turut melibatkan personel Polres Aceh Besar, petugas menemukan sebanyak 12 orang tengah makan siang dan merokok santai di dalam warung. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan pelaksanaan syariat Islam yang berlaku di wilayah Aceh.

Selain melakukan pendataan terhadap para pelanggar, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Namun, tidak ada pihak yang ditahan dalam penindakan tersebut. Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA melalui Kasi Penyidik, Darwadi SAg menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Warga mengaku resah karena warung tersebut tetap menjual makanan siap saji di siang hari, bahkan menyediakan tempat bagi pembeli untuk makan selama bulan puasa. “Penggerebekan ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah karena warung tersebut menjual makanan siap saji dan menyediakan tempat untuk makan di siang hari saat Ramadhan,” ujar Darwadi.

Ia menuturkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dahulu menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar aturan syariat Islam. “Setelah menerima laporan, kami mengirim petugas untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pengintaian, ditemukan aktivitas di tiga warung tersebut. Karena itu, kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Darwadi menegaskan, dalam operasi tersebut petugas hanya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para pelanggar. Mereka juga diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. “Kami hanya melakukan pendataan dan pembinaan serta mengamankan sejumlah barang bukti. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan tidak hanya di lokasi yang telah digerebek, tetapi juga di titik-titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa. Pihaknya turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar dengan segera melaporkan jika menemukan praktik pelanggaran syariat Islam.

Aktivitas yang Dilakukan Petugas

  • Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penggerebekan terhadap tiga warung di Pasar Induk Lambaro.
  • Ditemukan 12 orang sedang makan dan merokok di siang hari selama Ramadhan.
  • Tidak ada penahanan terhadap pelanggar, hanya pendataan dan pembinaan.
  • Barang bukti diamankan sebagai bukti pelanggaran.
  • Pengawasan akan diperketat di lokasi lain yang berpotensi melanggar aturan syariat.

Peran Masyarakat

  • Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan praktik pelanggaran syariat Islam.
  • Laporan dari warga menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan oleh petugas.
  • Kesadaran masyarakat sangat penting dalam menjaga norma dan nilai-nilai syariat Islam.


Pos terkait