Tim gabungan memeriksa tempat hiburan malam di Banyuwangi, ini hasilnya

Pol
Pol

Tim Gabungan Lakukan Penyisiran Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi

Pada malam Jumat (20/2/2026), tim gabungan lintas instansi melakukan penyisiran terhadap tempat hiburan malam di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Penyisiran dilakukan hingga tengah malam di beberapa kecamatan, termasuk Banyuwangi, Glagah, Giri, dan Kalipuro. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk memantau ketaatan para pelaku usaha terhadap waktu operasional dan jenis aktivitas yang diperbolehkan selama bulan suci tersebut.

Beberapa instansi yang terlibat dalam penyisiran ini antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pemuda Olahraga (Disbudpar), Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMP), Propam Polresta, serta Sub Kogartab 0825/Banyuwangi. Setiap tempat hiburan yang ada di wilayah tersebut dicek secara berkala untuk memastikan tidak ada operasional yang tersembunyi.

Tidak Ada Pelanggaran yang Ditemukan

Hasil penyisiran yang berlangsung hingga tengah malam menunjukkan bahwa tidak ada tempat hiburan yang melanggar surat edaran yang berlaku. Semua tempat hiburan terpantau tidak beroperasi selama kegiatan penyisiran berlangsung.

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan bahwa fokus utama petugas adalah memantau ketaatan para pelaku usaha terhadap waktu operasional dan jenis aktivitas yang diizinkan. Menurutnya, selama Ramadan, beberapa jenis usaha seperti tempat hiburan, tempat karaoke, serta penjualan minuman alkohol harus tutup.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Yoppy menegaskan bahwa pelaku usaha hiburan yang nekat buka saat Ramadan akan mendapat sanksi. Sanksi yang dimaksud bisa berupa penutupan tempat usaha. Ia juga berharap adanya kesadaran mandiri oleh para pelaku usaha dan warga Banyuwangi untuk menciptakan suasana yang harmonis dan toleransi di Banyuwangi.

Surat Edaran Telah Disosialisasikan

Plt Kepala Disbudpar Banyuwangi, Hartono, menjelaskan bahwa surat edaran tentang aturan operasional tempat hiburan telah disosialisasikan kepada pelaku usaha sebelumnya. Ia menekankan bahwa semua pelaku usaha telah diberi informasi mengenai aturan yang berlaku.

  • Penyisiran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan selama Ramadan.
  • Keterlibatan berbagai instansi menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas lingkungan.
  • Hasil penyisiran menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha patuh terhadap aturan yang berlaku.


Pos terkait