Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pencurian HP di Masjid As-Salam

Whatsapp Image 2020 09 30 At 11.57.06 1
Whatsapp Image 2020 09 30 At 11.57.06 1

Penangkapan Pelaku Pencurian di Masjid As-Salam

Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA beserta barang bukti yang diamankan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan olah TKP terkait kejadian pencurian yang terjadi di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban melaporkan bahwa dua unit ponsel miliknya hilang saat sedang beribadah di masjid. Dari laporan korban, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk menemukan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan korban yang diterima pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sedang melaksanakan solat di masjid, namun setelah selesai, dua unit ponsel yang ada dalam tasnya telah hilang.

Menurut keterangan korban, barang yang hilang terdiri dari:
* 1 (satu) unit HP Merk Iphone 11 Pro 64 Gb Warna Green dengan Nomor Imei1: 353232101338475
* 1 (satu) unit HP Merk OPPO A1K Warna Merah dengan Nomor Imei 1: 869318044898811 dan Imei 2: 869318044898803

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura beribadah di tempat tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 7.200.000.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan olah TKP guna mencari petunjuk dan informasi lebih lanjut. Tim yang dipimpin oleh IPDA Amin Suryadinata SH kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Akhirnya tim jatanras polresta pontianak berhasil menangkap tersangka berinisial DA beserta barang bukti saat berada di Kampung Beting,” ujar Ryan.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit HP Merk Iphone 11 Pro 64 Gb Warna Green dengan Nomor Imei1: 353232101338475. Menurut keterangan pelaku, ponsel tersebut akan dijual dan keuntungan dari hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk bermain judi.

Tersangka DA akan dijerat dengan pasal pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Pasal 476 UU 1/2023.


Pos terkait