Tim Khusus Awasi Hiburan Malam Selama Ramadan

Aa1wmdeo
Aa1wmdeo

Tim Khusus Satpol PP Jakarta Barat Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 35 personel untuk mengawasi tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya lokasi hiburan dan aturan pembatasan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus ini dilakukan karena wilayah Jakarta Barat memiliki cukup banyak tempat hiburan malam. Selain itu, adanya edaran dari Pemprov DKI Jakarta tentang pembatasan jam operasional hiburan malam selama Ramadan menjadi alasan utama dibentuknya tim tersebut.

Pengawasan dilakukan dengan metode terbuka dan tertutup. Dalam pengawasan terbuka, petugas akan berjalan di sekitar lokasi hiburan. Sementara itu, dalam pengawasan tertutup, petugas melakukan penyamaran untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Herry menegaskan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pelaku usaha pariwisata di wilayah Jakarta Barat. “Tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak mengetahui adanya aturan pembatasan waktu operasional selama Ramadhan,” tegasnya.

Fokus Utama di Tiga Kecamatan

Dari delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat, pengawasan difokuskan pada tiga wilayah, yaitu Kecamatan Tamansari, Grogol Petamburan, dan Cengkareng. Hal ini disebabkan oleh jumlah tempat usaha pariwisata yang banyak tersebar di tiga wilayah tersebut.

Herry memastikan bahwa setiap laporan pelanggaran jam operasional yang disampaikan warga maupun viral di media sosial akan ditindaklanjuti. “Jika ada yang melanggar, tentunya akan ditindak tegas. Kami harap semua pihak saling menjaga kondusifitas bulan Ramadhan ini dan mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pergub tersebut telah dijabarkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.

Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Dalam edaran tersebut, jam operasional sejumlah tempat hiburan malam diperketat. Berikut rincian jam operasionalnya:

  • Kelab malam dan diskotek: Beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
  • Mandi uap dan rumah pijat: Diperbolehkan buka pukul 11.00 WIB sampai 23.00 WIB.
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk orang dewasa: Beroperasi pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB.
  • Bar atau rumah minum: Buka pukul 11.00 WIB sampai 01.00 WIB.
  • Karaoke eksekutif: Dapat beroperasi pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
  • Karaoke keluarga: Mulai pukul 14.00 WIB sampai 02.00 WIB.
  • Rumah biliar yang berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif: Beroperasi pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
  • Rumah biliar yang berdiri sendiri: Diperbolehkan buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesopanan selama bulan Ramadan, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Pos terkait