Tindak Tambang Emas Ilegal di Tapsel-Madina, 14 Eskavator Diamankan Brimob dan Ditreskrimsus Polda

0777e4a9aaa09ebce0ccf7799deb7e0f 2
0777e4a9aaa09ebce0ccf7799deb7e0f 2

Penindakan Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal

Tim gabungan dari Satuan Brimob Polda Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan operasi besar-besaran untuk menindak tambang emas ilegal yang berada di perbatasan antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal. Lokasi tambang ini terletak di sekitar aliran sungai Batang Gadis, Mandailing Natal.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 14 eskavator. Dari jumlah tersebut, 12 alat berat diamankan langsung dari lokasi tambang, sementara 2 lainnya diamankan saat sedang dalam perjalanan menuju lokasi tambang. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini sangat terorganisir dan telah mencapai skala yang cukup besar.

Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto. “Sesuai perintah pak Kapolri, melalui pak Kapolda Sumut dan Dankor Brimob, kami bergabung bersama Ditreskrimsus melaksanakan penindakan tambang emas liar di perbatasan antara Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal,” ujarnya saat berada di lokasi, Senin (2/3/2026) sore.

Selain menyita alat berat, polisi juga mengamankan tujuh orang pekerja tambang. Mereka memiliki peran masing-masing, seperti penambang, juru masak, dan lainnya. Namun, status hukum dari para tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena polisi masih mengumpulkan barang bukti berupa mesin, pompa, dan alat-alat lainnya.

Akses Menuju Lokasi Tambang yang Sulit

Pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa akses menuju lokasi tambang hanya bisa dilalui menggunakan sepeda motor atau mobil bertenaga 4X4 karena jalanan yang curam dan tidak stabil. Dari pemukiman warga, diperlukan waktu sekitar 3,5 jam untuk sampai ke lokasi tambang. Begitu juga sebaliknya, total waktu pergi dan pulang mencapai 7 jam.

Sepanjang jalan, pengendara harus melewati bukit dan turunan di tengah hutan belantara yang penuh dengan kubangan dan jalan rusak. Setelah sampai di area tambang, terlihat bahwa area pinggir sungai sudah rusak akibat penggunaan alat berat. Sejauh mata memandang, nampak tumpukan batu sungai, pasir, dan tanah. Beberapa alat digunakan untuk memisahkan batu dengan pasir, serta memisahkan pasir dengan biji emas.

Di sekitar sungai, terdapat beberapa tenda-tenda yang digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja tambang emas. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga memberikan dampak sosial terhadap masyarakat setempat.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Penambangan emas ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Penggunaan alat berat untuk mengorek daerah pinggir sungai menyebabkan erosi dan pencemaran air. Hal ini dapat berdampak buruk pada ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, adanya aktivitas tambang ilegal juga berpotensi meningkatkan risiko konflik sosial antara masyarakat dan para penambang. Karena itu, tindakan tegas dari aparat keamanan seperti yang dilakukan oleh polisi sangat penting untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah.


Pos terkait