Tindakan Cepat Polres Karawang, Pembunuh Karyawan Cikarang Ditangkap dalam 24 Jam, Ternyata Pacarnya

Img 20230115 152543
Img 20230115 152543

Penangkapan Pembunuh di Karawang Berlangsung Cepat

Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan tewas di saluran air kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Pelaku diketahui bernama Bilal Ismail Hamdi (24), warga Sukabumi.

Pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/2/2026) setelah korban Hida Hasanah (38), warga Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Korban bekerja sebagai karyawan swasta di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Diketahui, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih.

Wakapolres Karawang Kompol Andriyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan setelah menerima laporan masyarakat tentang penemuan mayat perempuan di saluran air kawasan KJIE.

“Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, kami menerima laporan adanya temuan mayat perempuan di saluran air wilayah KJIE. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas korban serta pelakunya,” ujar Andriyanto.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui bernama Hida Hasanah (38), asal Kabupaten Ponorogo. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim bersama Subnit Resmob Unit Jatanras, Sat Res PPA dan TPPO Polres Karawang, serta Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” kata dia.

Motif Pembunuhan Diduga Terkait Hubungan Asmara

Sementara itu, Kasat Res PPA dan TPPO Polres Karawang Herwit Yuanita menjelaskan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara. Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak, namun menjalin hubungan dengan korban.

Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi kontrakan korban. Saat itu terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan mereka segera diresmikan melalui pernikahan.

“Awalnya terjadi pertengkaran mulut yang berujung kontak fisik. Korban menampar dan memukul pelaku, namun pelaku sempat tidak membalas. Saat pelaku hendak pergi bekerja, korban melarang karena masalah belum selesai,” kata Herwit.

Korban bahkan mengancam akan berteriak maling jika pelaku pergi. Saat pelaku kembali menghampiri korban, korban tiba-tiba mencekik leher pelaku hingga terjadi aksi saling cekik.

“Korban sempat terjatuh lemas, kemudian dipindahkan ke kasur. Namun, saat masih dalam kondisi lemah, korban kembali mencekik pelaku sambil mengucapkan ancaman,” kata dia.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian kembali mencekik korban hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan KJIE.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Herwit.


Pos terkait