Pembaruan AD/ART TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban
Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban melakukan pembaruan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam rangka memperkuat struktur organisasi. Acara ini digelar pada Minggu (1/3/2026) di TITD Kwan Sing Bio, dengan dihadiri oleh puluhan umat.
Ketua Pengurus, Go Tjong Ping, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya mengundang sekitar 200 orang yang terdata sebagai anggota TITD. Meski demikian, tidak semua undangan hadir untuk mengikuti musyawarah.
“Hari ini kita undang sekitar 200 umat, namun tidak semuanya hadir,” ujar Go Tjong Ping.
Perubahan Penting dalam AD/ART
Beberapa poin penting diubah dalam pembaruan AD/ART. Salah satu perubahan utama adalah masa kepengurusan yang sebelumnya 3 tahun kini diperpanjang menjadi 5 tahun. Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai perlindungan hukum bagi umat atau anggota TITD.
“Seperti masa kepengurusan dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Selain itu, pengurus yang telah dipilih oleh umat akan segera menjalankan aktivitas kerja mulai besok. Dalam waktu dekat, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pengelolaan tempat ibadah tersebut berjalan baik dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Ke depan kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Go Tjong Ping.
Koordinasi dengan Pihak Surabaya
Terkait komunikasi dengan pihak Surabaya, yakni Alim Markus (Bos Maspion Group), Soedomo Mergonoto (Owner Kopi Kapal Api), dan Paulus Welly Afandi (pengusaha Tionghoa asal Surabaya), yang pada konflik tahun 2021 diberi amanat untuk mengelola klenteng, Go Tjong Ping menyebut respons yang diberikan cukup baik dan komunikasi sejauh ini berjalan lancar.
“Respons dari pihak Surabaya juga cukup baik. Komunikasi sejauh ini berjalan lancar dan kami dipersilakan menggunakan tempat ini,” pungkasnya.
Proses Pembaruan AD/ART
Dalam proses pembaruan AD/ART, pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban melibatkan partisipasi aktif dari para umat. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan harapan komunitas.
- Beberapa poin yang diubah mencakup:
- Perubahan masa kepengurusan dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
- Penambahan ketentuan tentang perlindungan hukum bagi anggota.
- Penyempurnaan mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi.
Proses ini juga dilakukan dengan transparansi dan keterbukaan, sehingga seluruh umat dapat memahami alasan di balik perubahan yang dilakukan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun terdapat tantangan dalam proses pembaruan AD/ART, pengurus tetap optimis bahwa langkah-langkah yang diambil akan membawa manfaat jangka panjang bagi TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
- Beberapa harapan yang diungkapkan oleh pengurus antara lain:
- Meningkatkan partisipasi umat dalam kegiatan organisasi.
- Memperkuat hubungan dengan pihak luar, termasuk pemerintah dan masyarakat sekitar.
- Menjaga stabilitas pengelolaan klenteng agar tetap harmonis dan damai.
Dengan adanya pembaruan AD/ART, diharapkan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan budaya.





