Tok! MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus

Aa1xpewe 2
Aa1xpewe 2



JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) yang diajukan oleh Rachmad Rofik mengenai praktik kuota internet prabayar yang hangus. Putusan MK tersebut tercatat dalam Nomor 30/PUU-XXIV/2026.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tulis MK dalam amar putusan pada Senin (2/3/2026).

Putusan ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir sebagai anggota, pada Rabu, 11 Februari 2026.

Putusan kemudian diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 08.57 WIB. Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat, perwakilan Presiden, serta dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti.

Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, MK berwenang mengadili permohonan tersebut. Namun, permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil pengajuan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Putusan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Proses Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan Pemohon pada 14 Januari 2026 dan diterima MK pada hari yang sama melalui Akta Pengajuan Permohonan Nomor 28/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 pada 15 Januari 2026. Permohonan tersebut kemudian diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 9 Februari 2026.

Pemohon menggugat terkait hak atas sisa kuota data internet yang hilang secara sepihak, dengan dasar konstitusional Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, menilai tindakan operator telekomunikasi sebagai pelanggaran hak milik pribadi, dan menekankan potensi kerugian aktual maupun potensial bagi dirinya serta jutaan konsumen lainnya akibat norma Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang memberikan diskresi luas bagi pemerintah dan operator telekomunikasi.

Objek Permohonan dan Argumen Pemohon

Objek permohonan adalah Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi:

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Pemohon berargumen norma tersebut tidak memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta praktik pengayaan tanpa hak (unjust enrichment) bagi operator. Pemohon juga melampirkan bukti sosiologis dan hukum internasional dari Afrika Selatan, Jerman, dan India yang melarang praktik kuota hangus untuk melindungi konsumen.

Penilaian Mahkamah

Namun, Mahkamah menilai meskipun permohonan diajukan sesuai kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena alat bukti yang diajukan (Bukti P-1 sampai Bukti P-7) tidak dibubuhi meterai yang cukup, sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2025.

“Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang,” tulis MK.

Atas dasar formil tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi permohonan Pemohon. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dipertimbangkan, meskipun MK berwenang mengadilinya.

“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” tulis MK.

Putusan ini resmi tercatat sebagai Nomor 30/PUU-XXIV/2026 dan menjadi pedoman hukum terkait pengujian materiil Pasal 71 angka 2 UU 6/2023.

Pos terkait