Penyelidikan Pajak Parkir Toko Satu Sama
Ketua Komasi B DPRD Makassar, Ismail, menyoroti kepatuhan pajak parkir dari Toko Satu Sama. Ia mengungkapkan bahwa toko swalayan tersebut hanya membayar sekitar Rp100 ribu per bulan sejak 2024, yang dinilai jauh di bawah rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.
Sejak Maret 2023, tercatat adanya penurunan tren pembayaran pajak dari posisi tertinggi. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa hingga 2026, Toko Satu Sama hanya membayar pajak parkir sebesar Rp100 ribu per bulan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD dan Bapenda, karena dikhawatirkan ada potensi pajak yang tidak terlacak.
Ismail menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lokasi usaha tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Parkir di tepi jalan menjadi tanggung jawab PD Parkir Makassar Raya, sedangkan parkir di dalam area atau halaman toko menjadi objek pajak yang dikelola Bapenda. Meskipun manajemen Toko Satu Sama telah melakukan pembayaran pajak parkir ke Bapenda, nominalnya dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah ditetapkan.
“Yang kita pastikan dia bayar pajak atau tidak. Bayar pajak, tapi tidak sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Bapenda,” ujarnya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026).
Menurut Ismail, manajemen tidak mengikuti arahan Bapenda terkait penyesuaian besaran pajak parkir. Oleh karena itu, ia memerintahkan agar manajemen segera berkoordinasi dengan Bapenda untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak kooperatif dalam satu hingga dua hari, Bapenda akan melakukan uji petik untuk menghitung potensi pajak parkir yang sebenarnya.
Tenggat Waktu dan Persoalan Lain
DPRD dan Bapenda telah meminta manajemen menandatangani nota perjanjian pembayaran pajak. Namun, pihak manajemen ingin membawa dokumen tersebut untuk ditandatangani di luar lokasi rapat. Hal ini ditolak oleh Ismail, yang menegaskan bahwa dokumen harus ditandatangani di tempat rapat.
Ismail memberikan tenggat waktu satu hingga dua hari kepada manajemen untuk menyelesaikan komunikasi dan penandatanganan dokumen. Jika tidak dipenuhi, Bapenda akan melakukan uji petik untuk menghitung potensi pajak parkir yang sebenarnya di lapangan.
Selain itu, Ismail juga menyoroti cabang Toko Satu Sama di kawasan Perintis yang disebut belum pernah membayar pajak parkir. “Kan ada beberapa cabangnya, di Landak dan Perintis. Di Perintis itu tidak pernah juga bayar pajak,” ungkapnya.
Menurutnya, manajemen beralasan telah membayar pungutan parkir kepada PD Parkir. Namun, pembayaran tersebut hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan, bukan di dalam area usaha. Oleh karena itu, Perintis diperintahkan untuk segera berkomunikasi dengan Bapenda dan melakukan pembayaran sesuai besaran jasa parkir yang berlaku.
Penjelasan dari Bapenda
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan bahwa setiap pelaporan pajak harus memiliki dasar yang jelas dan tidak dapat ditetapkan sepihak. “Setiap pelaporan pajak itu harus jelas karena kita tidak bisa serta-merta bahwa ‘kau 2 juta nah harus kau bayar pajak’,” ujarnya.
Zamhir menegaskan data pembayaran pajak dilindungi undang-undang dan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka. “Pembayaran pajak itu terlindung undang-undang, tidak bisa terekspos. Makanya tadi hanya diperlihatkan kepada wajib pajak, itu tugas kami,” ungkapnya.
Terkait pengawasan hingga terjadi tunggakan selama dua tahun, ia mengakui pihaknya tengah melakukan pembenahan sistem. “Kenapa ini dua tahun tidak dilaksanakan, sistem pengawasannya kami juga tidak tahu karena kami baru,” katanya.
Saat ini Bapenda melakukan perbaikan sistem, termasuk pembenahan Simpakda dan pengembangan alat perekam transaksi melalui skema CSR perbankan. “Kami lagi benahi sistem, termasuk Simpakda dan bagaimana menciptakan alat perekam transaksi yang dikerjasamakan melalui CSR bank. Karena membeli alat itu tidak mudah dan tidak murah,” jelasnya.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani APBD. “Bagaimana kita tidak menggunakan APBD tapi menciptakan peluang pendapatan yang lebih meningkat, begitu caranya,” katanya.





