TPA Suwung Ditutup Total, Antrian Truk Sampah Membentang, Polisi Turun Tangan

Aa1xip2j
Aa1xip2j



Bali, Denpasar – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung Denpasar secara resmi ditutup total pada hari Minggu, 1 Maret 2026. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di Bali.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025, yang menetapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Pemprov Bali untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Suwung. Dengan demikian, TPA Suwung tidak lagi beroperasi sebagai lokasi pembuangan akhir, tetapi hanya difungsikan sebagai tempat pemrosesan residu.

Menyikapi kebijakan ini, jajaran Polsek Denpasar Selatan bersama personel Polresta Denpasar melakukan pemantauan dan pengamanan di sekitar kawasan TPA Suwung pada hari Minggu (1/3/2026), mulai pukul 07.00 WITA. Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Pariyoga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada aktivitas operasional pengelolaan maupun pembuangan sampah di kawasan TPA Suwung.

“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, TPA Suwung masih dalam kondisi tertutup. Alat berat excavator milik DLHK Denpasar dan Badung dalam posisi standby, tetapi operator serta petugas di pos timbang tidak bertugas. Aktivitas pembuangan sampah belum dapat dilayani,” ujar AKP Agus Adi Pariyoga.

Akibat penutupan TPA Suwung, antrean truk pengangkut sampah dari wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung memanjang di sepanjang Jalan Pulau Serangan. Kondisi ini terjadi karena para sopir masih menunggu kepastian operasional TPA. AKP Agus Adi Pariyoga menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah preventif guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Kami telah memberikan imbauan kepada para ketua kelompok dan sopir angkutan sampah agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas. Personel juga terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak DLHK serta instansi lainnya,” kata AKP Agus Adi Pariyoga.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas UPT dan pengelola TPA, disebutkan bahwa penutupan TPA Suwung hari ini mengacu pada keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang menetapkan penghentian operasional sistem open dumping per 1 Maret 2026. Meski truk sampah mengantre, situasi di sekitar TPA Suwung dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

“Kepolisian akan terus melakukan pengawasan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut,” tuturnya.

Pos terkait