Tren Pailit Perusahaan Melonjak 31% di Tahun 2025, Kebangkitan Bahaya di Sektor Korporasi

Aa1xm34k 1
Aa1xm34k 1

Tren Kenaikan Perkara PKPU dan Pailit di Indonesia

Tren pengajuan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan mencatatkan lonjakan signifikan sebesar 31% sepanjang tahun 2025. Kondisi ini menjadi indikasi bahwa tekanan terhadap sektor korporasi di Tanah Air semakin memburuk.

Berdasarkan data dari empat pengadilan niaga, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar, jumlah pengajuan perkara PKPU dan pailit meningkat drastis dari 189 perkara pada 2024 menjadi 247 perkara pada 2025. Sayangnya, data dari PN Jakarta Pusat tidak dapat diakses.

Strategic Research Manager Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, melihat kenaikan ini sebagai indikator nyata peningkatan tekanan finansial perusahaan. Menurutnya, tumpukan perkara yang masuk ke peradilan mencerminkan tahap akhir dari tekanan keuangan suatu korporasi.

“Artinya, perusahaan-perusahaan ini bukan hanya mengalami perlambatan bisnis, tetapi sudah menghadapi masalah likuiditas yang serius dan tidak mampu lagi menyelesaikannya secara internal,” ujar Yusuf dalam wawancaranya.

Faktor Pemicu Kenaikan Perkara

Yusuf menjelaskan bahwa fenomena maraknya status pailit dan PKPU ini merupakan akumulasi dari sejumlah tekanan yang saling bertumpuk. Faktor utama bermuara pada beban utang warisan era pandemi Covid-19 yang masih menggerogoti neraca keuangan dunia usaha.

Pada masa pandemi, banyak korporasi memilih jalan pintas untuk bertahan hidup dengan menambah pinjaman baru demi menyambung napas operasional. Strategi ini berhasil untuk jangka pendek, namun menciptakan struktur keuangan yang sangat rapuh.

Masalahnya, ketika arus kas gagal pulih secepat ekspektasi, perusahaan sulit melunasi kewajibannya. Perkembangan ini memaksa korporasi masuk ke ruang restrukturisasi di meja hijau.

Kondisi Makroekonomi yang Tidak Stabil

Lebih lanjut, Yusuf menyoroti kondisi makroekonomi pasca-pandemi yang belum sepenuhnya kondusif bagi dunia usaha. Meski pertumbuhan ekonomi nasional terakselerasi di zona positif, daya tahan ekonomi tidak cukup kuat untuk menopang seluruh sektor secara merata.

Di satu sisi, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh moderat. Di sisi lain, korporasi harus berhadapan dengan biaya operasional yang membengkak serta akses pembiayaan yang makin ketat.

“Dalam kondisi seperti ini, banyak perusahaan menghadapi situasi di mana pendapatan tidak tumbuh cukup cepat untuk mengimbangi beban utang dan biaya tetap mereka. Akibatnya, neraca keuangan menjadi semakin tertekan,” jelas Yusuf.

Efek Domino di Sektor Riil

Yusuf juga menyoroti tekanan yang datang dari efek domino di sektor riil. Ia memberikan contoh nyata pada kasus kepailitan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).

Ketika satu entitas besar tumbang dan mengalami gagal bayar, daya rusaknya otomatis merambat ke seluruh ekosistem rantai pasok. Tekanan tersebut langsung menjalar secara berantai kepada para pemasok, kontraktor, hingga mitra bisnis yang selama ini menggantungkan nasib pada entitas tersebut.

Kesimpulan

Yusuf menyimpulkan bahwa pemulihan pascapandemi sejatinya tetap terjadi, namun dengan corak yang sangat timpang. Secara agregat, gerak ekonomi memang melaju, namun kapasitas setiap perusahaan untuk bertahan dalam fase transisi ini sangat berbeda.

“Perusahaan dengan neraca yang kuat masih mampu bertahan, sementara yang memiliki leverage tinggi dan margin tipis menjadi jauh lebih rentan,” tutupnya.

Pos terkait