Presiden AS Mengeluarkan Perintah Eksekutiv untuk Tarif Baru
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea resiprokal yang sebelumnya ditetapkan. Proklamasi ini bertujuan untuk mengatasi masalah pembayaran internasional dan menyeimbangkan hubungan dagang.
Dengan menggunakan wewenang Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat ekonomi bagi pekerja, petani, dan produsen domestik. Tujuannya adalah untuk mencegah aliran dolar keluar ke produsen asing serta mendorong relokasi produksi ke dalam negeri.
Melalui peningkatan produksi domestik, pemerintah AS berharap dapat memperbaiki defisit neraca pembayaran, menciptakan lapangan kerja dengan upah layak, dan menekan biaya bagi konsumen. Proklamasi tersebut akan memberlakukan bea masuk impor sebesar 10 persen ad valorem atas barang-barang yang diimpor ke AS selama 150 hari. Bea masuk impor sementara ini mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu standar timur (EST).
Daftar Barang yang Bebas Bea Masuk
Beberapa komoditas dikecualikan dari aturan ini demi menjaga stabilitas ekonomi atau karena tidak diproduksi secara cukup di AS, antara lain:
- Mineral kritis, logam mata uang/bullion, serta produk energi.
- Sumber daya alam dan pupuk yang tidak tersedia di dalam negeri.
- Produk pertanian spesifik seperti daging sapi, tomat, dan jeruk.
- Farmasi, bahan baku obat, dan elektronik tertentu.
- Kendaraan penumpang, truk, bus, beserta suku cadangnya.
- Produk kedirgantaraan, materi informasi (buku), donasi, dan bagasi penumpang.
- Pengecualian juga berlaku bagi barang yang sudah terkena tindakan Pasal 232, produk asal Kanada dan Meksiko sesuai ketentuan USMCA, serta tekstil dari negara-negara anggota CAFTA-DR.
Atasi Masalah Serius Pembayaran Internasional
AS mengklaim saat ini menghadapi defisit neraca pembayaran yang besar akibat ketergantungan pada barang impor. Defisit perdagangan barang tahunan dilaporkan melonjak 40 persen hingga mencapai 1,2 triliun dolar AS pada 2024.
Untuk pertama kalinya dalam 60 tahun, pendapatan AS dari modal dan tenaga kerja di luar negeri lebih rendah dibandingkan pendapatan pihak asing di Amerika. Data tahun 2024 menunjukkan defisit transaksi berjalan mencapai -4,0 persen dari PDB, angka tertinggi sejak 2008.
Selain itu, posisi investasi internasional bersih AS mencatat minus 26 triliun dolar AS atau 89 persen dari PDB. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan dapat mengguncang pasar keuangan dan mengancam keamanan nasional.
“Jika tidak ditangani, masalah mendasar pembayaran internasional ini dapat membahayakan kemampuan Amerika Serikat membiayai pengeluarannya, menggerus kepercayaan investor terhadap perekonomian, mengguncang pasar keuangan, serta mengancam keamanan ekonomi dan nasional AS,” tulis Gedung Putih.

Tarif sebagai Alat Proteksi Kepentingan AS
Pemerintah AS menegaskan tarif tetap menjadi instrumen utama untuk melindungi bisnis lokal dan menaikkan upah pekerja. Meski terdapat putusan Mahkamah Agung yang dinilai mengecewakan, Trump berkomitmen merombak sistem perdagangan global yang dianggap timpang.
Kebijakan ini diklaim telah berhasil memaksa mitra dagang utama untuk menyepakati perjanjian baru yang lebih seimbang. Ke depannya, AS akan tetap menghormati Perjanjian Perdagangan Timbal Balik sambil terus fokus pada pemulangan basis manufaktur ke dalam negeri guna mewujudkan “Zaman Keemasan” Amerika.
“Putusan Mahkamah Agung hari ini yang mengecewakan tidak akan menghalangi upaya Presiden untuk membentuk ulang sistem perdagangan global yang selama ini terdistorsi dan merugikan keamanan ekonomi serta nasional negara, sekaligus berkontribusi pada masalah mendasar pembayaran internasional,” tulis Gedung Putih.






