Tukang Parkir Medan Maling HP Rekan yang Tidur

Tegar Maling Hp Petugas Spbu Palembang Yang Sedang Tidur Di Mushola Kini Terancam 7 Tahun Penjara 2
Tegar Maling Hp Petugas Spbu Palembang Yang Sedang Tidur Di Mushola Kini Terancam 7 Tahun Penjara 2

Penangkapan Juru Parkir yang Mencuri Ponsel Rekan Kerjanya

Seorang juru parkir di Kecamatan Medan Area harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat mencuri ponsel milik rekan kerjanya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Warkop Saboe Dara, yang berlokasi di Jalan Megawati-Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah aksinya terekam jelas di Closed-Circuit Television (CCTV) dan dilaporkan ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, membenarkan penangkapan terhadap tersangka, Deni Siregar alias Gondrong (50) warga Jalan Halat Gang Tabib No. 5, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. “Pelaku kami amankan pada Jumat (27/2/2026) malam, setelah mendapatkan informasi keberadaannya,” ujar Iptu Khairul saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/3/2026).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (30/1/2026) dini hari sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban, Muhammad Faris Al-Aziz (19), seorang waiters di warkop tersebut, menjadi target pencurian saat sedang tertidur.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/70/II/2026/SPKT POLSEK MEDAN AREA, kejadian bermula pada Kamis (29/1/2026) pukul 18.00 WIB, saat korban masuk kerja seperti biasa. Pukul 03.00 WIB, korban tertidur di teras warkop bersama dua rekannya, M. Keanu Ramadan dan Husnul Mutaqkin. Mereka pun terbangun karena teriakan “maling”, korban mendapati ponsel handphone merk iPhone 11 berwarna hitam miliknya yang terletak di samping kepala sudah raib.

Korban dan teman-temannya sempat mengejar, namun pelaku berhasil kabur masuk ke dalam gang. Setelah memeriksa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) warkop, korban terkejut karena mengenali pelaku yang ternyata adalah juru parkir di tempatnya bekerja.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Deni Siregar alias Gondrong, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Warkop Saboe Dara dengan jam kerja pukul 18.00 hingga 01.00 WIB, mengakui perbuatannya. Usai menyelesaikan shift kerjanya, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku masuk kembali ke warkop dan melihat korban sedang tertidur.

“Awalnya pelaku melintas dan keluar, namun tidak lama kemudian masuk lagi dan langsung mengambil HP yang terletak di samping kepala korban,” jelas Iptu Khairul.

Hasil curian tersebut kemudian dijual pelaku kepada seseorang bernama Hendra seharga Rp. 600 ribu. Tim Opsnal Polsek Medan Area bergerak setelah mendapat informasi keberadaan pelaku. Pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka di Jalan Jermal XV, tepatnya di rumah abang sepupu pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang sendal Swallow warna putih yang digunakan saat beraksi, satu buah celana jeans warna biru, dan satu buah sarung.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Pos terkait