Turun Drastis, Cek Harga Emas Antam dan Buyback Terbaru Rabu 4 Maret 2026

Aa1rmvui
Aa1rmvui

Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Rabu (4/3/2026)

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini. Berikut rincian harga terkini yang dapat menjadi referensi bagi para investor dan penggemar emas.

Harga Jual Emas Batangan Antam

  • Emas 0,5 gram: Rp1.572.500
  • Emas 1 gram: Rp3.045.000
  • Emas 2 gram: Rp6.030.000
  • Emas 3 gram: Rp9.020.000
  • Emas 5 gram: Rp15.000.000
  • Emas 10 gram: Rp29.945.000
  • Emas 25 gram: Rp74.737.000
  • Emas 50 gram: Rp149.395.000
  • Emas 100 gram: Rp298.712.000
  • Emas 250 gram: Rp746.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.492.820.000
  • Emas 1000 gram: Rp3.985.600.000

Harga tersebut mengalami penurunan dari harga sebelumnya. Misalnya, harga emas 1 gram turun sebesar Rp77.000 dari Rp3.122.000 menjadi Rp3.045.000. Sementara itu, harga emas 0,5 gram turun Rp38.500 dari Rp1.611.000 menjadi Rp1.572.500.

Harga Buyback Emas Antam

Selain harga jual, harga buyback (pembelian kembali) emas Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback hari ini berada di angka Rp2.794.000 per gram. Angka ini lebih rendah dari sebelumnya sebesar Rp107.000.

Harga buyback ini bersifat sama untuk semua ukuran dan tahun produksi emas Antam. Selain itu, harga ini diakui secara global dan bisa menjadi acuan bagi pemegang emas batangan yang ingin menjual kembali ke Antam.

Aturan Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas

Pembelian emas batangan Antam dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat pajak tambahan sebesar 0,25 persen setiap transaksi, berdasarkan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

  • Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen.
  • Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak PPh 22 sebesar 3 persen dikenakan.

Tips untuk Investor Emas

Bagi para investor yang tertarik membeli emas batangan, penting untuk memperhatikan fluktuasi harga dan aturan pajak yang berlaku. Harga emas Antam cenderung stabil, namun selalu mengalami sedikit perubahan setiap harinya.

Selain itu, jika Anda berencana menjual kembali emas batangan, pastikan untuk memperhitungkan pajak yang dikenakan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan keuntungan atau kerugian.

Dengan harga yang terjangkau dan stabilitas pasar yang baik, emas batangan Antam tetap menjadi pilihan investasi yang menarik bagi banyak orang.

Pos terkait