Penegasan Dirjen AHU: Anak DS Masih Warga Negara Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menegaskan bahwa anak Dwi Sasetyaningtyas (DS) masih memiliki status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal ini didasarkan pada prinsip hukum kewarganegaraan yang berlaku, yaitu garis keturunan. Meskipun anak tersebut lahir di Inggris, pemerintah menilai bahwa status kewarganegaraannya tetap berada dalam ranah Indonesia.
Prinsip Garis Keturunan Menjadi Dasar
Pemerintah menggunakan prinsip ius sanguinis atau garis keturunan untuk menentukan status kewarganegaraan. Berdasarkan prinsip ini, anak dari pasangan WNI secara otomatis juga berstatus WNI, terlepas dari tempat kelahirannya. Hal ini menjadi dasar utama dalam penilaian status kewarganegaraan anak DS.
Sementara itu, Inggris tidak menerapkan prinsip ius soli, yaitu pemberian kewarganegaraan secara otomatis berdasarkan tempat kelahiran. Oleh karena itu, anak-anak warga negara asing yang lahir di Inggris tidak langsung diakui sebagai warga negara Inggris.
Hak Anak dan Kapasitas Hukumnya
Selain aspek hukum kewarganegaraan, Widodo juga menyoroti usia anak DS yang masih sangat belia. Menurutnya, anak tersebut belum memiliki kapasitas hukum untuk menentukan sendiri pilihan kewarganegaraannya. Pemerintah mengingatkan agar orang tua tidak mengambil keputusan yang berpotensi meniadakan hak anak di masa depan.
“Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya,” ujar Widodo. Ia menekankan bahwa intervensi berlebihan terhadap hak anak dapat berujung pada pelanggaran perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Klaim Paspor Inggris Akan Dikonfirmasi
Pemerintah tidak serta-merta menerima klaim DS terkait kepemilikan paspor Inggris oleh anaknya. Widodo menyebutkan, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi menyeluruh. Pasalnya, hingga kini DS belum melakukan koordinasi resmi dengan Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan anaknya.
“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran,” tutur Widodo.
Untuk memastikan keabsahan informasi tersebut, Ditjen AHU akan menjalin komunikasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris. Tujuannya adalah memastikan apakah klaim yang disampaikan DS di media sosial memiliki dasar yuridis yang sah atau sekadar pernyataan personal.
Desakan Pengembalian Dana LPDP
Hotman Paris, pengacara kondang, menyarankan agar nama pihak yang bersangkutan dan suami di-blacklist di sistem imigrasi sehingga menyulitkan mereka untuk masuk ke Indonesia. Ia menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk balasan atas kesombongan yang dilakukan oleh Tyas.
“Saya sarankan agar di komputer imigrasi, nama dua orang itu di-blacklist sehingga pada saat tiba nanti diperiksa dulu dua hari dua malam. Memang tidak diatur, tapi boleh dong sudah menghina negara,” kata Hotman seperti dikutip dari YouTube Cumi-Cumi pada Kamis (26/2/2026).
Selain itu, Hotman menekankan bahwa jika pihak bersangkutan tak dapat mengganti kerugian, maka tindakan hukum secara perdata bisa ditempuh hingga harta mereka disita.
Tanggung Jawab Moral atas Dana Beasiswa
Sejarawan senior Anhar Gonggong juga memberikan respons yang menohok untuk Tyas. Ia menekankan bahwa siapa pun yang telah menempuh pendidikan menggunakan dana negara memiliki tanggung jawab moral untuk menghargai republik.
“Silakan pergi ke mana Anda mau, tapi kembalikan uang yang telah Anda ambil. Uangnya juga harus dikembalikan. Uang yang dia ambil, kalau dia punya rasa malu kembalikan,” kata Anhar Gonggong seperti dikutip dari YouTube pribadinya yang tayang pada Rabu (25/2/2026).
Menurut Anhar, dana pendidikan tersebut berasal dari pajak masyarakat Indonesia. Artinya, ada kontribusi publik di dalamnya yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena itulah ia menilai sikap Dwi Sasetyaningtyas sebagai bentuk ketidakberterimaan terhadap bangsa yang telah membiayai pendidikannya.
Tyas Melawan Hujatan Se-Indonesia
Alih-alih diam atau menyesali soal ucapannya, Dwi Sasetyaningtyas justru sibuk menjelaskan soal ucapannya yang viral. Ia menegaskan bahwa ucapan “cukup aku saja yang WNI, anakku jangan” adalah bentuk kekecewaan, kemarahan, kekesalan terhadap kebijakan Pemerintah Indonesia.
“Saya menolak tuduhan/asumsi/fitnah yang beredar, tapi saya sadar itu semua diluar kuasa saya,” ungkap Tyas melalui akun Thread.
Sementara suaminya, Arya Iwantoro (AP), mengaku sedih atas polemik yang menimpa keluarganya. AP mengaku sedih karena ulah sang istri membuat keluarganya menjadi sorotan nasional.
Sanksi bagi AP
AP terancam harus mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP beserta bunganya hingga di blacklist dari seluruh pemerintahan Indonesia. Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tindakan ini diambil karena AP dinilai belum memenuhi kewajiban kontraktualnya sebagai penerima beasiswa LPDP.
Bagi yang bertanya-tanya mengapa bukan Tyas yang disanksi, padahal dirinya juga salah satu penerima beasiswa LPDP. Jawabannya karena Tyas telah menjalankan pengabdian kewajibannya. Berdasarkan catatan LPDP, Dwi Sasetyaningtyas telah menuntaskan seluruh masa pengabdiannya sesuai ketentuan, sedangkan suaminya belum.





