Ucapan Tolak Kijang Jadi Bumerang, Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Batal

Aa1xlubs
Aa1xlubs

Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim yang Heboh dan Akhirnya Dibatalkan

Pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Masud, sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Isu tersebut menimbulkan berbagai reaksi, baik dari kalangan pengamat maupun warga biasa. Setelah beberapa waktu menjadi sorotan, akhirnya rencana tersebut dibatalkan.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim belum memiliki mobil dinas yang ditempatkan di Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Aturan tersebut menetapkan batas maksimal kapasitas mesin untuk jenis sedan adalah 3.000 cc dan untuk jeep mencapai 4.200 cc. Mobil yang direncanakan oleh pihaknya memenuhi standar tersebut, yakni berkapasitas 3.000 cc.

Rudy juga menjelaskan alasan lain mengapa mobil dinas harus sesuai dengan standar tertentu. Ia menilai bahwa Kaltim memiliki posisi strategis sebagai etalase Indonesia, terutama setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu, fasilitas yang digunakan harus mencerminkan martabat daerah agar tidak dianggap rendah oleh pihak luar.

Ia bahkan bercanda mengenai keinginan untuk tidak menggunakan mobil Kijang. “Ingat, Kalimantan Timur ini etalase Indonesia. Jangan saya disuruh pakai Kijang dek,” ujarnya. Menurut Rudy, Kaltim sering menerima tamu dari berbagai wilayah, mulai dari Sabang hingga Merauke, bahkan dari luar negeri. Oleh karena itu, standar fasilitas yang digunakan harus mencerminkan kualitas daerah tersebut.

Setelah isu pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar menuai polemik, Rudy memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut. Pembatalan ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal. Ia menyatakan bahwa instruksi gubernur adalah segera memproses pembatalan agar anggaran dapat kembali ke kas daerah.

Proses pembatalan telah dimulai sejak tanggal 27 Februari 2026. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta untuk mempercepat pengembalian dana. Rencananya, akan ada jumpa pers mengenai pembatalan pengadaan mobil dinas ini, yang dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (2/3/2026).

Faisal mengatakan bahwa informasi mengenai pembatalan sudah menyebar. “Iya benar (akan ada jumpa pers), tapi sudah menyebar (informasi terkait pengembalian mobil dinas),” ujarnya.

Alasan utama pembatalan pengadaan mobil dinas adalah berkembangnya dinamika sosial di tengah masyarakat. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal agar Gubernur Kaltim menahan diri dalam pengadaan mobil dinas tersebut.

Tokoh masyarakat dan agama juga menyampaikan aspirasi serupa. “Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama.” Ia menambahkan, “Beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan.”

Pos terkait