Untuk kepastian hukum, MK potong pasal karet UU anti-korupsi

Aa1xl4ny 2
Aa1xl4ny 2

Mahkamah Konstitusi Ubah Ketentuan Perintangan Peradilan dalam UU Tipikor



Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perubahan terhadap bunyi pasal yang mengatur tentang obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuannya adalah agar ketentuan tersebut tidak mudah disalahartikan dan lebih jelas dalam penerapannya.

Putusan MK dikeluarkan melalui nomor 71/PUU-XXIII/2025, di mana MK menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon untuk sebagian diterima.

Pertimbangan Hukum dari Hakim Konstitusi

Dalam bagian pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” dalam ketentuan soal perintangan peradilan memungkinkan adanya bentuk perbuatan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi dinilai menghambat proses peradilan. Contohnya, seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.

Apabila dikaitkan dengan profesi pemohon, kegiatan advokat yang melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung. Potensi yang sama juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.

Kebingungan dalam Penerapan Hukum

MK menilai keberadaan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan perbuatan yang melawan hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization.

Kondisi demikian justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat tidak dapat memprediksi apakah tindakan yang sejatinya dibenarkan secara hukum akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Selain itu, MK menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” sering menimbulkan tafsir yang tidak tunggal sehingga selain menyebabkan ketidakpastian hukum, acapkali juga menciptakan kesewenang-wenangan.

Penjelasan MK Mengenai Penggunaan Frasa

Di sisi lain, MK berpendirian bahwa frasa tersebut berpotensi digunakan secara karet untuk menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum. Di samping itu, secara universal, MK merujuk pada Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi. Ternyata, frasa “secara langsung atau tidak langsung” tidak menjadi bagian dalam delik perintangan peradilan.

“Artinya, secara universal, eksistensi delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak tergantung pada ada atau tidaknya frasa secara langsung atau tidak langsung,” ujar Arsul.

Perkembangan Hukum Pidana Nasional

Dalam perkembangan hukum pidana nasional, KUHP baru juga tidak mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pengaturan mengenai delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum. Dengan demikian, menurut MK, selama setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, maka dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah norma Pasal 21 UU Tipikor sepanjang berkenaan dengan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ telah ternyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Arsul.

Pos terkait