UPR Tanggapi! Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi, Tunggu Surat Resmi Kejari

Aa1xondf
Aa1xondf

Pernyataan Resmi Universitas Palangka Raya terkait Tersangka Korupsi

Universitas Palangka Raya (UPR) telah memberikan pernyataan resmi mengenai kabar yang menimpa mantan Direktur Pascasarjana UPR periode 2018-2022, Prof. YL, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status tersangka tersebut sebelumnya diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui konferensi pers pada hari Jumat, 27 Februari 2026.

Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan, yang mewakili Pimpinan Universitas, menyampaikan bahwa pihak kampus memantau perkembangan informasi publik tersebut dan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, UPR tetap mengedepankan prinsip hukum asas praduga tak bersalah bagi yang bersangkutan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pimpinan UPR menegaskan bahwa integritas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik adalah komitmen utama kampus dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pengabdian. Kami akan terus mendukung proses hukum sesuai perundang-undangan, sembari menjaga akuntabilitas lembaga pendidikan ini,” jelas Despriawan, Senin (2/3/2026).

Despriawan mengungkapkan bahwa saat ini pihak universitas baru menerima informasi awal mengenai penetapan status tersangka tersebut melalui pemberitaan di media publik. Oleh karena itu, UPR masih menunggu adanya pemberitahuan resmi secara tertulis dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, selaku penegak hukum yang menangani perkara dimaksud.

“Setelah pemberitahuan formal kami terima, pihak kampus akan segera mempelajari isi dokumen tersebut dan mengambil langkah administratif yang diperlukan sesuai dengan ketentuan internal kampus serta aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Komitmen UPR dalam Pencegahan Korupsi

Despriawan menegaskan kembali komitmen UPR dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola kampus. Pimpinan universitas bertekad untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal, transparansi, serta akuntabilitas pada sektor pengelolaan keuangan dan sumber daya.

Sebagai langkah preventif, UPR juga telah rutin mengeluarkan surat imbauan dan larangan terhadap segala bentuk pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan kepada seluruh civitas akademika, terutama setiap kali memasuki masa penerimaan mahasiswa baru.

Langkah-Langkah yang Akan Diambil

Ke depannya, sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan ke seluruh unit kerja akan semakin ditingkatkan, guna mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan UPR.

Pada akhir keterangannya yang dirilis pada tanggal 2 Maret 2026, Despriawan mewakili kampus berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang tengah bergulir. Ia juga menyerukan kepada seluruh sivitas akademika UPR agar tidak terpengaruh dan tetap fokus menjalankan tugas utamanya.

“Kami meminta seluruh sivitas akademika untuk tetap fokus pada tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan terus menjunjung tinggi nilai-nilai profesional akademik, budaya integritas, dan disiplin sebagai PNS,” pungkasnya.

Pos terkait