UU Pemilu Diperiksa, MK Diminta Larang Keluarga Presiden Ikut Pilpres

Sidang Putusan Dismissal 52 Perkara Phpu Pileg 169
Sidang Putusan Dismissal 52 Perkara Phpu Pileg 169

Gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu yang Menyentuh Isu Konflik Kepentingan

Pada hari Selasa (24/02/2026), Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan pemilihan umum. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan utama bahwa ketiadaan “pagar” konflik kepentingan dalam Pasal 169 UU Pemilu dapat membuka pintu bagi praktik nepotisme, menciptakan tekanan dari pihak penguasa yang sedang menjabat, serta memfasilitasi rasionalisasi terhadap penyimpangan.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, kedua pihak meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Mereka berargumen bahwa sebagai pemilih, mereka berpotensi kehilangan kebebasan dalam menentukan pilihan politik yang independen jika salah satu kandidat memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Persyaratan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 169 UU Pemilu mengatur persyaratan lengkap bagi para kandidat yang ingin maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Berikut adalah beberapa persyaratan yang tercantum dalam pasal tersebut:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
  • Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
  • Terdaftar sebagai Pemilih
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5(lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Proses Gugatan yang Masih Berlangsung

Hingga saat ini, status permohonan gugatan ini masih dalam proses registrasi. Artinya, Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan kapan akan dilaksanakan sidang pendahuluan terhadap perkara yang akan digelar. Proses ini menunjukkan bahwa masih ada waktu untuk pihak-pihak terkait memberikan pernyataan dan pertimbangan sebelum perkara ini ditetapkan sebagai perkara yang akan diproses lebih lanjut.


Pos terkait