Video mesum siswa beredar, akibat pertukaran ponsel, parahnya direkam di sebuah rumah makan

Beredar Video Mesum Siswa Sma Makarti Jaya Di You Tube
Beredar Video Mesum Siswa Sma Makarti Jaya Di You Tube

Heboh Video Asusila Remaja di Sampang

Video asusila yang menampilkan sepasang remaja sedang melakukan tindakan tidak senonoh menjadi viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di salah satu rumah makan di Dusun Samaran Barat, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

Penyebab Viralnya Video

Menurut informasi dari pihak kepolisian, video tersebut direkam menggunakan telepon genggam milik salah satu remaja, yaitu ND (15 tahun). Awalnya, rekaman itu tersimpan di ponsel ND. Namun, pada Jumat 27 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, FA (16 tahun) meminta bertukar ponsel dengan alasan memindahkan video mereka.

Setelah satu jam, video tersebut justru diunggah ke aplikasi TikTok menggunakan akun milik ND, hingga akhirnya menyebar luas dan menjadi viral. Polisi langsung turun tangan menyikapi keberadaan video yang membuat gempar itu.

Fakta Terkait Kasus

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengungkap bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Diketahui bahwa dua remaja yang terekam dalam video tersebut adalah sepasang kekasih dan masih berstatus pelajar.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain masing-masing satu stel pakaian milik FA dan ND, satu unit ponsel OPPO Reno 6 warna hitam milik FA, serta satu unit OPPO Reno 11 warna hijau milik ND. Kedua terduga telah diamanakan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Kasus Asusila Penceramah Terhadap Mahasiswi

Selain kasus video asusila remaja, terdapat laporan lain mengenai tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang dai atau penceramah terhadap seorang mahasiswi. Mahasiswi berinisial SU asal Malang melaporkan seorang dai berinisial MS ke Polres Pamekasan, Jawa Timur.

Laporan dilakukan SU pada Senin, 23 Februari 2026. SU adalah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Pamekasan. Sementara pelaku MS dikenal sering diundang sebagai dai di Kabupaten Pamekasan.

Perkembangan Laporan

Kuasa hukum SU, Mansurrowi, mengatakan bahwa sudah melaporkan MS pada 23 Februari 2026. Lima hari lalu, laporan tersebut telah terbit. Mansurrowi mengungkapkan bahwa SU dan MS sudah berkenalan sejak akhir tahun 2022.

Pada April 2023, SU dijemput MS ke kampusnya dan dibawa ke salah satu home stay di Pamekasan. Di situlah terjadi tindakan asusila secara paksa kepada SU. Pasca kejadian, SU sempat meminta MS bertanggung jawab. Namun, upaya tekanan dan teror justru diterima oleh korban.

Akibat MS tidak bertanggungjawab, SU akhirnya memberi tahu pihak keluarga. Sehingga dilakukan komunikasi agar MS bertanggungjawab. Saat itu, MS berjanji akan menikahi korban dan menandatangani surat pernyataan. Namun, MS tidak menepati janji untuk menikahi korban.

Mansurrowi menyebut, MS bahkan teror semakin sering diterima oleh korban. “Dua kali klien saya ditipu untuk dinikahi setelah mendapatkan tindakan asusila selama tiga tahun,” ujarnya. Mansurrowi berharap pihak Kepolisian bekerja profesional dalam kasus ini.

Penanganan Kasus

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan bahwa laporan kasus tersebut baru diterima dan sudah ditangani penyidik. “Kami sudah menerima laporannya sejak kemarin. Kami akan panggil sejumlah pihak,” pungkasnya.

Pos terkait