Viral Dugaan Pungli Wisuda, Unicen Siap Ambil Tindakan Hukum

Aa1xljza 1
Aa1xljza 1

Klarifikasi Uncen Mengenai Dugaan Pungutan Liar Saat Wisuda

Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura telah memberikan pernyataan resmi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang muncul di media sosial. Isu tersebut menyebar melalui unggahan viral yang menyebutkan adanya pungutan tidak sah di area Auditorium Uncen saat pelaksanaan wisuda periode I tahun 2026. Pihak kampus menegaskan bahwa semua penarikan biaya dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Direktur Unit Usaha dan Pengelolaan Aset Uncen, Ferdinand Rissamasu, dalam konferensi pers di Rektorat Uncen, Jayapura, Senin (2/3/2026), menjelaskan bahwa informasi yang disebarkan oleh akun berinisial DM dan AG tidak benar dan menyesatkan publik. Ia menekankan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di lokasi wisuda didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Rektor dan telah diatur dengan baik.

“Informasi adanya pungli di halaman auditorium pada 26 Februari lalu itu tidak benar. Hal ini merugikan institusi dan petugas kami yang bekerja secara resmi berdasarkan SK Rektor,” ujar Ferdinand.

Status BLU dan Pengelolaan Aset

Sejak ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176 Tahun 2023, Uncen memiliki kewenangan mandiri dalam mengelola keuangan dan aset. Status ini memungkinkan universitas untuk menyewakan lahan untuk aktivitas ekonomi guna mendukung pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Sebagai BLU, kami diberi kewenangan mengelola usaha dan aset, termasuk penyewaan lahan saat wisuda. Semua tarif ditetapkan melalui SK Rektor dan telah dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tutur Ferdinand.

Aktivitas usaha seperti stan foto (photo booth), pedagang kaki lima, hingga parkir dikenakan biaya sesuai luas lahan dan jenis kegiatan. Ferdinand juga menjamin seluruh pemasukan langsung disetorkan ke rekening resmi BLU Uncen.

Tim Resmi dan Penertiban

Ferdinand meluruskan bahwa petugas berseragam cokelat di lapangan adalah tim resmi Unit Usaha dan Pengelolaan Aset (U2PA). Ia menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

Langkah Hukum yang Diambil

Pihak universitas menyayangkan adanya tindakan perekaman diam-diam terhadap staf perempuan yang bertugas, yang kemudian disertai narasi negatif dan penghinaan personal di media sosial. Postingan tersebut dinilai memicu opini negatif yang menyudutkan nama baik institusi.

“Postingan tersebut memicu opini negatif yang menyudutkan nama baik institusi. Kami telah mengumpulkan bukti dan memberikan kesempatan bagi pengunggah untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Ferdinand.

Sosialisasi dan Partisipasi Pelaku Usaha

Sementara itu, Manajer Keuangan dan Aset Uncen Ade Irma A. Srem menambahkan bahwa sosialisasi pendaftaran bagi pelaku usaha telah dilakukan jauh sebelum hari pelaksanaan melalui media sosial resmi. Tercatat ada 15 pelaku usaha yang mendaftar secara sah.

Namun, ia mengungkapkan adanya pihak-pihak yang tidak mendaftar tetapi tetap beraktivitas di lokasi, lalu mempersoalkan kewajiban pembayaran saat ditertibkan di lapangan.

“Kami bekerja secara transparan dan akuntabel. Jika ada keberatan, seharusnya berkoordinasi langsung, bukan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Ade Irma.

Imbauan kepada Masyarakat

Uncen mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami regulasi pengelolaan aset negara pada institusi pendidikan berstatus BLU. Pihak kampus berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan menjalankan tugas dengan profesional serta sesuai aturan yang berlaku.

Pos terkait