Peluncuran Voucher Parkir Suroboyo sebagai Solusi Pembayaran Non-Tunai di Surabaya
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah meluncurkan program baru yang diberi nama “Voucher Parkir Suroboyo”. Program ini bertujuan untuk menjadi alternatif pembayaran non-tunai bagi pengguna jasa parkir di seluruh titik parkir tepi jalan umum (TJU) di kota tersebut. Dengan adanya voucher ini, masyarakat kini memiliki opsi tambahan dalam melakukan transaksi pembayaran retribusi parkir.
Tindak Lanjut dari Uji Coba Terbatas
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari uji coba terbatas yang dilakukan pada awal 2024 lalu. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sistem pembayaran melalui voucher dinilai efektif dan layak diterapkan secara luas.
“Voucher Parkir Suroboyo ini nantinya dapat digunakan oleh seluruh warga di seluruh titik parkir tepi jalan umum di Surabaya,” kata Trio saat dikonfirmasi.
Memperkuat Sistem Parkir Non-Tunai
Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem parkir non-tunai sekaligus menjamin transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas retribusi parkir. Sebelumnya, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran non-tunai melalui QR code maupun kartu uang elektronik (e-money/e-toll).
Untuk memudahkan akses, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan berbagai gerai minimarket dan toko modern sebagai tempat pembelian voucher. Tarif parkir tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil.
“Masyarakat dapat membeli voucher terlebih dahulu, lalu menyimpannya untuk digunakan saat melakukan pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum. Cukup menyerahkan lembar voucher yang telah dibeli atau disiapkan,” jelasnya.
Diskon dan Promo Khusus
Selain sebagai alat bayar, Pemkot juga menyiapkan berbagai program diskon dan promo khusus bagi warga yang menggunakan Voucher Parkir Suroboyo. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peralihan transaksi dari sistem tunai ke non-tunai.
Trio menambahkan, kini masyarakat memiliki beragam pilihan pembayaran parkir. Selain voucher, pengguna jasa parkir (PJP) juga dapat memanfaatkan QRIS maupun kartu uang elektronik.
Seluruh Transaksi Tercatat Secara Digital
Dengan sistem pembayaran yang semakin beragam dan terdigitalisasi, Dishub berharap masyarakat turut berperan aktif dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Seluruh transaksi tercatat secara digital sehingga pembayaran dipastikan masuk ke kas daerah dan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur serta fasilitas publik di Kota Surabaya.
“Dengan berbagai pilihan metode pembayaran ini, kami berharap masyarakat semakin nyaman dan percaya karena sistemnya transparan serta sesuai tarif retribusi parkir,” katanya.





