Wacana Zonasi Ritel Modern, Kemendag: Aturan yang Ada Masih Berlaku

Aa1jqkhx 1
Aa1jqkhx 1



Kemendag RI Mengklaim Tidak Ada Pembatasan untuk Ritel Modern Seperti Alfamart dan Indomaret

Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengakui bahwa sistem zonasi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret masih berlaku sesuai dengan aturan yang sudah ada. Meski demikian, pihak Kemendag menegaskan bahwa tidak ada pembatasan khusus terhadap kedua ritel tersebut setelah peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Kabiro Humas Kemendag RI, Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa aturan tentang zonasi ritel modern telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021. Aturan ini mencakup pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan serta toko swalayan. Menurutnya, izin operasional ritel modern, termasuk minimarket, dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan rencana tata ruang mereka masing-masing.

“Peraturan itu sudah ada sejak lama, yaitu Permendag 23 tahun 2021 dan perubahannya. Izin toko modern itu dikeluarkan oleh pemda berdasarkan rencana tata ruang mereka,” ujar Kusuma Dewi saat dikonfirmasi.

Ia juga menjelaskan bahwa wacana pembatasan ekspansi ritel modern akan ditentukan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, pemerintah pusat belum bisa membahas lebih lanjut karena kewenangan berada di tingkat daerah.

“Aturannya sudah ada sejak tahun 2021 dan ekspansi minimarket ditentukan oleh aturan rencana tata ruang daerah,” tambahnya.

Kemendag RI meminta agar kemunculan Kopdes Merah Putih dan ritel modern tidak saling bertentangan. Justru, ia menilai kedua pihak bisa menjadi mitra ke depan.

“Bahkan malah bisa menjadi mitra ke depannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan bahwa jika Kopdes Merah Putih sudah berjalan, maka penyebaran bisnis minimarket harus dihentikan. Ia menyatakan bahwa minimarket sudah terlalu merajalela dan bisa menjadi ancaman bagi Kopdes Merah Putih.

“Saya setuju sekali di forum terhormat ini, Pak Ketua, kalau Kopdes itu sudah berjalan, sejatinya Alfamart dan Indomaret setop,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi V DPR.

Menurut Yandri Susanto, kekayaan dari pemilik minimarket sudah cukup besar karena dibiarkan merajalela selama ini. Ia menegaskan bahwa membangun Kopdes tanpa menghentikan dominasi minimarket akan membuat Kopdes tidak sejajar dengan bisnis tersebut.

“Buat apa kita membangun Kopdes, tapi Alfamart sama Indomaret atau sejenisnya merajalela? Ya itu artinya ya tidak apple to apple sebenarnya, kalau mereka sudah sangat besar sangat monopoli selama ini, ya tentu akan menjadi ancaman bagi Kopdes,” katanya.

Ia juga menyoroti jumlah minimarket yang sudah mencapai lebih dari 20.000 unit. “Itu luar biasa merajalelanya, dia lagi, dia lagi, dia lagi. Betul itu. Kekayaannya sudah terlalu menurut saya untuk Republik ini,” tandasnya.

Pos terkait