Perhutanan sosial menjadi salah satu inisiatif penting dalam pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan. Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa saat ini sudah terbentuk belasan ribu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Namun, mayoritas dari bisnis tersebut masih berada di tahap awal, sehingga manfaat ekonominya belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, program pendampingan menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan usaha perhutanan sosial.
Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat, baik di kawasan hutan negara maupun hutan adat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Hingga awal 2025, sebanyak 8,3 juta hektare hutan di seluruh Indonesia telah diberi status Perhutanan Sosial, serta lebih dari 15 ribu KUPS terbentuk. Namun, sekitar 90 persen dari bisnis KUPS masih berada di tahap awal, yaitu kategori biru dan perak.
Adapun empat kategori KUPS yang ada, antara lain:
* Biru: untuk KUPS yang baru mendapat hak pengelolaan.
* Perak: untuk kelompok yang sudah menyusun rencana kerja usaha dan melakukan kegiatan usaha.
* Emas: untuk kelompok yang sudah memiliki unit usaha dan memasarkan produk.
* Platinum: untuk kelompok usaha yang sudah memiliki pasar luas baik nasional maupun internasional.
Kerja Sama WRI dan Norway, Pendampingan di Lima Provinsi
Salah satu program pendampingan yang berjalan adalah yang digawangi oleh WRI Indonesia bersama KKI Warsi dan Kawal Borneo Community Foundation (KBCF). Program yang diberi nama Enhancing Community Forest Tenure and Sustainable Livelihoods mencakup sekitar 57.854 hektare perhutanan sosial yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Program ini berjalan sejak 2021, dengan dukungan pendanaan dari Norway’s International Climate and Forest Initiative, yang disalurkan melalui Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD). Setelah berjalan lima tahun, program ini dilaporkan telah membantu kelompok-kelompok usaha dalam menghasilkan produk Perhutanan Sosial yang beragam.
Managing Director WRI Indonesia Arief Wijaya menjelaskan, 50 ribuan hektare Perhutanan Sosial tersebut terdiri dari 19 unit skema Hutan Desa, 14 unit skema Hutan Kemasyarakatan, dan empat unit skema Hutan Adat. Total terdapat 86 unit KUPS dari berbagai komunitas yang didampingi lewat program ini untuk menghasilkan beragam produk agroforestri maupun kegiatan ekowisata.
“Antara lain kopi, madu, ekowisata, dan berbagai produk hasil hutan bukan kayu,” ujar Arief, dalam Lesson Learned Workshop “Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera”, di Jakarta, pada Kamis (19/2).
Selain itu, program ini juga mendorong keterlibatan perempuan dan kelompok muda. Salah satunya adalah KUPS Padusi Etnobotani dari Padang, Sumatera Barat. KUPS ini berisi 19 orang perempuan yang mengelola hasil hutan menjadi berbagai produk, termasuk produk herbal.
Arief menegaskan bahwa program ini akan terus berjalan. “Berkelanjutan sebagaimana mandat nota kesepahaman antara WRI Indonesia dengan Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berharap keberhasilan program ini bisa direplikasi di tempat lain. “Ini cerita-cerita baik yang akan kami sebarkan ke tempat-tempat lain, yang direplikasi tempat lain, sehingga 16.000 KUPS yang lain bisa lebih berdaya lagi,” ucapnya.





