Wajib Baca! 3 Kriteria Lansia yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan

Orang Tua Sudah Pikun Tidak Wajib Puasa Bayar Fidyah
Orang Tua Sudah Pikun Tidak Wajib Puasa Bayar Fidyah

Pengertian Puasa Ramadhan dalam Agama Islam

Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seluruh umat Islam, termasuk orang lansia. Namun, dalam agama Islam juga dikenal adanya keringanan dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam menentukan hukum puasa bagi lansia. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para penganut agama tersebut.

Menurut beberapa sumber, puasa Ramadhan membutuhkan kondisi tubuh yang prima dan bugar. Orang yang berpuasa akan menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang bisa membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dalam kitab al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’, Syekh Khatib asy-Syarbini menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria orang lansia yang tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan. Berikut penjelasannya:

  • Orang tua renta yang berusia lebih dari 40 tahun
  • Wanita tua renta
  • Orang yang sakit dan dalam waktu dekat tidak bisa diharapkan kesembuhannya

Jika ketiga golongan tersebut tidak mampu berpuasa, maka mereka boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.

Ketentuan tentang Puasa bagi Lansia yang Tidak Mampu

Diketahui bahwa ketiga golongan di atas boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah di kemudian hari sebesar 1 mud per hari sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan. Namun, jika di waktu tertentu orang lansia tersebut kembali kuat dalam menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka mereka diwajibkan untuk kembali melaksanakan puasa pada hari dimana mereka kuat melaksanakan ibadah puasa sampai waktu maghrib.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Tuhfah al-Muhtaj, bagi seseorang yang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak diwajibkan untuk qadha puasa.

  • وَلَوْ قَدَرَ بَعْدَ عَلَى الصِّيَامِ لَمْ يَلْزَمْهُ قَضَاءً كَمَا قَالَهُ الأكثرون

    Artinya: “Jika seseorang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak wajib mengqadha puasa yang telah lalu, seperti halnya yang diungkapkan oleh mayoritas ulama” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001], juz 1, halaman 526).

Kesimpulan

Nah itu dia informasi mengenai kriteria lansia yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan. Dengan adanya keringanan dalam pelaksanaan ibadah, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kebijaksanaan bagi para lansia dalam menjalankan ibadah sesuai dengan kondisi kesehatan mereka. Dengan demikian, puasa Ramadhan tetap bisa dilakukan dengan baik tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan.

Pos terkait