Menjelang Hari Raya Idul Fitri, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerapkan aturan terkait barang bawaan penumpang di dalam gerbong. Kebijakan ini sangat penting untuk dipahami oleh para pelancong yang berencana membawa koper saat pulang ke kampung halaman.
Berdasarkan perhitungan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), kepadatan tertinggi arus penumpang kereta di musim liburan kali ini akan terjadi pada pertengahan bulan, yaitu pada hari Rabu, 18 Maret 2026.
Dirjen Perkeretaapian, Allan Tandiono, menjelaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan hingga 3,58 juta kursi khusus untuk rute antarkota. Selain itu, terdapat sekitar 384 frekuensi perjalanan setiap harinya yang siap mengakomodasi pergerakan masyarakat selama periode Angkutan Lebaran 2026.
“Prediksi puncak mudik pada Rabu, 18 Maret 2026 dan puncak balik pada Selasa, 24 Maret 2026,” ujar Allan dalam pernyataannya.
Ia juga menyarankan kepada calon penumpang agar mencoba menghindari tanggal-tanggal rawan tersebut. Tujuannya adalah untuk meminimalisir risiko penumpukan massal di area stasiun.
“Kami terus berupaya agar persiapan menyambut hajat besar ini dapat berlangsung optimal sehingga perjalanan mudik masyarakat nantinya dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan selamat,” tambahnya.
Ketentuan Ukuran Barang Bawaan Kabin KAI
Manajer Humas wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, memberikan rincian syarat wajib bagi tas atau koper yang diizinkan dibawa langsung oleh pemudik ke tempat duduknya. Berikut adalah batasan yang diberlakukan:
- Batas volume tidak boleh melebihi 100 dm³
- Ukuran dimensi (panjang, lebar, dan tinggi) maksimal adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm
- Bobot muatan maksimal adalah 20 kilogram
- Ukuran ini sebanding dengan koper berdimensi 26 inci
Jika penumpang kedapatan membawa barang yang melebihi ukuran 26 inci atau bobot di atas 20 kilogram, mereka harus membayar bea kelebihan beban, asalkan dimensinya masih masuk dalam toleransi. Namun, untuk barang ekstra besar dengan volume di atas 200 dm³ atau ukuran lebih dari 70 cm x 48 cm x 60 cm, pihak stasiun akan melarang keras barang tersebut masuk ke dalam gerbong.
Sebagai solusi, pemudik disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman kargo atau ekspedisi.
Adapun rincian tarif tambahan untuk bagasi KAI yang melebihi standar disesuaikan dengan tipe tiket kelas yang dibeli pelanggan:
- Gerbong Eksekutif: Rp 10.000 per kilogram
- Gerbong Bisnis: Rp 6.000 per kilogram
- Gerbong Ekonomi: Rp 2.000 per kilogram





