JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan bahwa perkembangan dunia digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai bagi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak.
“Perkembangan dunia digital tidak hanya membawa kemudahan dalam aktivitas manusia, tetapi juga menghadirkan ancaman bagi perempuan dan anak. Oleh karena itu, diperlukan sistem perlindungan yang tepat,” ujar Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat bahwa 9 dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah aktif berinternet. Hal ini memengaruhi tumbuh kembang mereka secara keseluruhan.
Transformasi digital, menurut data KPPPA, telah mengubah cara perempuan dan anak belajar, bekerja, hingga berinteraksi dalam masyarakat.
Menurut Lestari, kecepatan penetrasi digital dalam kehidupan masyarakat harus segera diimbangi dengan langkah perlindungan yang nyata. Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan bahwa beberapa aturan dan kebijakan perlindungan di ranah daring telah dibuat, namun perlu mendapat perhatian serius dalam penerapannya.
Salah satu contohnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang mulai berlaku pada Maret 2026. Menurutnya, regulasi ini harus diterapkan secara efektif sebagai bagian dari upaya melahirkan sistem perlindungan yang memadai di ruang digital bagi generasi penerus.
“Dampak kekerasan di ruang digital nyata terasa bagi masyarakat, termasuk terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Dampak tersebut, tambah dia, mulai dari merusak reputasi, menghancurkan kesehatan mental, mengganggu pendidikan, hingga mengancam keselamatan fisik korban.
Ancaman tersebut, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus segera diatasi bersama oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat. Solusinya adalah melalui peningkatan literasi digital serta pemahaman terkait kebijakan perlindungan di ruang digital yang memadai.
Langkah-Langkah untuk Melindungi Perempuan dan Anak di Ruang Digital
-
Peningkatan Literasi Digital
Masyarakat, terutama perempuan dan anak, perlu diberikan edukasi tentang penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab. Literasi digital akan membantu mereka mengenali risiko dan menjaga diri dari ancaman di dunia maya. -
Penguatan Regulasi dan Kebijakan
Peraturan seperti PP Tunas harus diterapkan secara efektif. Diperlukan koordinasi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pelaku industri teknologi untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik. -
Kolaborasi Antar Stakeholder
Semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas, harus bekerja sama dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman digital. Program-program sosialisasi dan pelatihan bisa menjadi salah satu bentuk kolaborasi ini. -
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Masyarakat perlu lebih sadar akan bahaya yang bisa muncul dari penggunaan internet. Kesadaran ini dapat mendorong individu untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. -
Pengembangan Teknologi Pendukung
Penggunaan teknologi seperti filter konten, sistem pelacakan, dan alat pemblokiran bisa menjadi solusi tambahan dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman digital.
Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak, dapat menjalani kehidupan digital yang lebih aman dan bermanfaat. Peran pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan digital yang ramah dan protektif.





