Wakil Wali Kota Bogor yang Hilang dari Perhatian Publik
Beberapa hari terakhir, keberadaan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi perhatian publik. Ia tidak hadir dalam pekerjaannya dan sulit dihubungi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan ketidakhadirannya. Menurut informasi yang beredar, ia mengklaim sedang sakit. Namun, hingga saat ini, belum ada surat keterangan dokter sebagai bukti yang disampaikan.
Ketidakhadiran Jenal Mutaqin dinilai memberikan dampak negatif pada birokrasi. Ruang kerjanya kosong, nomor kontak WhatsApp-nya hilang, dan akun media sosial Instagram serta TikTok-nya juga tidak aktif. Kehilangan tersebut membuat banyak orang khawatir akan kondisinya.
Pantauan terakhir kali menunjukkan bahwa Jenal masih sempat mengikuti kegiatan bersih-bersih bersama Menteri Lingkungan Hidup pada 16 Februari 2026. Setelah itu, ia tidak lagi terlihat secara aktif. Status WhatsApp terakhir yang dibuatnya berisi sindiran tentang rasa syukur, lengkap dengan emotikon bendera putih.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyatakan bahwa Jenal sedang sakit. Namun, alasan tersebut belum didukung oleh surat keterangan medis. Bahkan, nama Jenal baru muncul dalam agenda pimpinan daerah pada hari ini, Selasa (3/3/2026). Ia diagendakan untuk menghadiri pembukaan Cap Go Meh Bogor Street Festival 2026 di Hotel The 101, Jalan Suryakencana, Kota Bogor. Namun, dalam agenda tersebut, nama Jenal diberi keterangan “tentatif” atau belum pasti.
Perspektif dari Ahli Administrasi Publik
Menurut Faisal Tri Ramdani, Ketua Program Studi Administrasi Publik Universitas Djuanda (Unida) Bogor, tindakan Wakil Wali Kota Bogor ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut tanpa alasan yang sah diklasifikasikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban konstitusional.
Secara administratif, argumentasi medis harus disertai data dukung yang valid sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi kepada negara. Faisal menilai ketidakhadiran Jenal Mutaqin sebagai anomali terhadap prinsip Governansi Publik, yang mengedepankan integritas dan profesionalisme birokrasi.
Jabatan Wakil Wali Kota Bogor, dalam tataran keilmuan, tidak sekadar dipahami sebagai representasi elektoral, melainkan sebagai fungsi vital dalam continuity of service atau keberlanjutan pelayanan publik yang bersifat mandatori. Terlebih lagi, JM tidak menyertakan surat keterangan dokter sebagai bukti dari kondisi kesehatannya sesuai dengan alasan.
Dampak pada Birokrasi dan Etika Kepemimpinan
Secara administratif, ketidakhadiran tersebut dapat dipandang sebagai diskontinuitas tugas yang berisiko pada prosedur kepemerintahan. Hal ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi terhadap etika kepemimpinan; mengingat pemimpin daerah merupakan role model bagi seluruh jajaran birokrasi.
Tindakan tersebut juga dinilai bisa mempengaruhi birokrasi dalam memenuhi syarat administrasi. Jika standar pelaporan kondisi kesehatan tidak terpenuhi, hal tersebut secara teoretis dapat memicu degradasi disiplin organisasi serta menghambat akselerasi pengambilan keputusan strategis dan koordinasi lintas sektor dalam ekosistem pemerintahan kota.
Jika Jenal tak kunjung muncul dan menjelaskan alasannya, Faisal berpendapat, harusnya ada teguran atau sanksi yang diberikan. Apabila kondisi ini berlanjut tanpa klarifikasi resmi, mekanisme pembinaan dan pengawasan dapat diaktifkan, dimulai dengan teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui koordinasi Pemerintah Provinsi.
Bahkan jika sampai enam bulan lamanya, Jenal Mutaqin bisa diberhentikan sementara. Dalam skenario yang lebih ekstrem, jika ketidakhadiran melampaui ambang batas waktu enam bulan berturut-turut tanpa penjelasan yang sah, ketentuan sanksi hingga pemberhentian sementara dapat diproses demi menjaga stabilitas pemerintahan.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Faisal menyarankan agar Jenal Mutaqin segera muncul dan memberikan keterangan. Oleh karena itu, sangat bijaksana apabila pejabat terkait memberikan penjelasan yang transparan sebagai pemenuhan etika publik sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas institusi Pemerintah Kota Bogor di mata masyarakat.





