Wako Yota Balad Kolaborasi dengan Kejari Pariaman: Kepsek Tak Perlu Takut Diancam LSM Saat Rehab Sekolah!

1752500837 Webunaspasim
1752500837 Webunaspasim

Kerja Sama Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam Pembangunan Sekolah

Wali Kota Pariaman Yota Balad mengambil langkah strategis dengan menjalin kerja sama antara pemerintah kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan rehabilitasi dari pemerintah pusat.

Yota Balad menekankan bahwa kehadiran Kejari bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pendampingan sejak awal pelaksanaan proyek. Hal ini dilakukan agar pembangunan di bidang pendidikan berjalan sesuai koridor hukum, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan di masa depan.

“Adanya pendampingan dari Kejari Pariaman membuat Bapak dan Ibu Kepala Sekolah tidak perlu takut lagi dalam melaksanakan pembangunan tersebut. Jangan takut lagi dengan ancaman-ancaman yang datang kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah mengatas namakan LSM atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yota Balad dalam acara Penyuluhan Hukum terkait Pelaksanaan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah oleh Kejari Pariaman.

Pembangunan tersebut merupakan bagian dari program strategis pemerintah pusat yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas. Melalui rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Dalam acara tersebut, narasumber yang hadir adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Anita Yuliana serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aridona Bustari. Yota Balad menyampaikan harapan agar para kepala sekolah memanfaatkan sosialisasi ini secara maksimal dengan bertanya dan memahami informasi yang disampaikan.

“Kami yakin, selagi kegiatan fisik yang Bapak dan Ibu lakukan sesuai dengan RAB dan aturan semua pekerjaan pembangunan akan berjalan aman. Dengan demikian, tidak ada lagi rasa ketakutan dan ketidaknyamanan dalam bekerja,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Pariaman Anggia Yusran menyampaikan bahwa Kejari akan selalu memberikan pendampingan dan penerangan hukum kepada pihak pelaksana serta Dinas Pendidikan. Tujuannya adalah agar setiap proses pembangunan berjalan sesuai prosedur, mutu yang baik, dan tepat sasaran.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejari Pariaman, kami berharap seluruh proyek pendidikan dapat selesai tepat waktu dan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kota Pariaman,” pungkas Anggia Yusran.

Manfaat Pendampingan Hukum dalam Proyek Pembangunan Sekolah

Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejari Pariaman memiliki beberapa manfaat penting, antara lain:

  • Membantu mencegah adanya pelanggaran hukum selama proses pelaksanaan proyek.
  • Memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Memberikan rasa aman kepada para pelaku proyek, termasuk kepala sekolah dan pihak-pihak terkait.

Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan proyek pembangunan sekolah dapat berjalan lancar tanpa menghadapi kendala hukum yang tidak perlu.

Tindak Lanjut dari Kerja Sama Ini

Setelah acara penyuluhan hukum, pihak-pihak terkait akan melakukan tindak lanjut berupa evaluasi dan pemantauan progres proyek. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.



Selain itu, akan diadakan pertemuan rutin antara pihak Kejari, Dinas Pendidikan, dan sekolah-sekolah yang terlibat dalam proyek rehabilitasi. Pertemuan ini akan menjadi wadah untuk saling berbagi informasi dan menyelesaikan masalah yang muncul selama pelaksanaan proyek.



Tindakan ini juga diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah daerah dan lembaga hukum, sehingga tercipta kolaborasi yang efektif dalam memajukan pendidikan di Kota Pariaman.

Pos terkait