Perpanjangan MoU Freeport: Krisis Lingkungan dan Kemanusiaan yang Berlanjut
Perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan tambang Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga umur cadangan tembaga dan emas di Papua menimbulkan kekhawatiran serius. Organisasi advokasi lingkungan Walhi menilai kebijakan ini akan memperparah krisis dan penderitaan masyarakat di Tanah Papua.
Menurut Walhi, kebijakan tersebut melanjutkan praktik ekonomi ekstraktif yang mengabaikan keharusan untuk memulihkan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat Papua. Ambisi menggenjot investasi melalui perpanjangan operasi PT Freeport dan rencana hilirisasi dengan janji pembangunan fasilitas sosial serta kenaikan pendapatan negara tidak sebanding dengan kelanjutan krisis ekologis dan kemanusiaan di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring menyatakan bahwa pemberian kontrak seumur cadangan melalui MoU tersebut merupakan bentuk legitimasi atas eksploitasi tanpa batas di Tanah Papua. “MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun,” katanya.
Pemerintah dinilai menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua. Proses MoU yang akan menjadi dasar penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan tanpa partisipasi bermakna berbagai komponen masyarakat adat dan orang asli Papua.
Walhi menegaskan proses yang tidak transparan tersebut kembali menunjukkan keberpihakan pemerintah pada PT Freeport. Pemerintah dinilai tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat adat dan orang asli Papua serta kepentingan lingkungan hidup yang selama puluhan tahun telah menjadi korban eksploitasi.
“Alasan tersebut merupakan alasan yang paling rasional menunjukkan mengapa WALHI menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Freeport. Kondisi ini jelas hanya akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua,” tegas Boy.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Walhi mencatat aktivitas operasi Freeport di Papua telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, seperti pencemaran sungai akibat limbah tailing hingga praktik represif yang menyingkirkan dan memisahkan relasi sakral antara orang asli Papua (OAP) dan alamnya. Dampak buruk secara ekologis dan sosial yang dialami masyarakat adat Suku Amungme dan Kamoro dinilai tidak pernah dipertimbangkan pemerintah.
Pemerintah dinilai seakan memposisikan Papua sebagai objek monetisasi. Dalam lima tahun terakhir, dari 2019 sampai 2025, operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) berulang kali menimbulkan pelanggaran lingkungan hidup serius di Papua Tengah. Pembuangan 200.000 ton tailing per hari ke sungai-sungai seperti Aghawagon dan Otomona menyebabkan kadar tembaga di muara meningkat hingga 0,5 mg/L, hampir 40 kali di atas batas aman.
Peningkatan air asam tambang menyebabkan penurunan pH air hingga 3,5 dan deforestasi mencapai 22.000 hektare, diikuti sedimentasi di muara Ajkwa yang menghilangkan jalur tradisional masyarakat adat Kamoro. Operasional PTFI melepaskan sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca (GRK), sementara risiko longsor meningkat hingga 15–20 persen kemudian terlihat nyata melalui insiden material basah di Grasberg Block Cave pada September 2025.
Dampak pencemaran ini terhadap masyarakat juga semakin berat dari tahun ke tahun. Hasil tangkapan ikan masyarakat Amungme dan Kamoro menurun hingga 60 persen sebagai akibat pencemaran sungai, sementara kasus ISPA meningkat 12 persen di Mimika.
Peran Pemerintah dalam Negosiasi Freeport
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyinggung adanya perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai bagian dari komunikasi ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Langkah ini ditempuh untuk memastikan keberlanjutan produksi perusahaan tambang tersebut.
Bahlil menjelaskan, pemerintah bersama MIND ID dan Freeport-McMoRan telah melakukan komunikasi intensif dalam dua tahun terakhir. Pembahasan difokuskan pada skema perpanjangan operasi pasca-2041 guna menjaga kesinambungan kegiatan pertambangan di Grasberg.
“Puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035. Dalam kondisi normal, produksi mencapai sekitar 3,2 juta ton konsentrat tembaga per tahun yang menghasilkan lebih dari 900 ribu ton tembaga serta sekitar 50–60 ton emas,” ujar Bahlil.
Skema yang dibahas mencakup tambahan divestasi sebesar 12 persen saham kepada negara tanpa pembayaran akuisisi. Dengan skema tersebut, porsi kepemilikan nasional akan meningkat. “Dengan demikian, maka pada tahun 2041 negara akan mendapatkan saham 51 tambah 12 persen berarti 63 persen,” ujar Bahlil.
Penambahan kepemilikan ini, kata dia, juga diarahkan untuk memperbesar manfaat ekonomi bagi daerah penghasil. Sebagian porsi tambahan saham direncanakan didistribusikan kepada pemerintah daerah Papua guna memperkuat penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan penerimaan daerah.
Setelah penandatanganan MoU, pemerintah akan melanjutkan pembahasan teknis yang mencakup aspek administratif dan persyaratan operasional. Proses negosiasi diarahkan agar struktur kerja sama tetap selaras dengan kepentingan nasional. “Dalam bernegosiasi kami akan mengedepankan kepentingan negara lebih ke depan,” tutur Bahlil.
Menteri ESDM menegaskan pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara pada periode perpanjangan mendatang melalui optimalisasi royalti, pajak, dan manfaat ekonomi lainnya dari operasi tambang. Pembahasan Freeport menjadi salah satu agenda strategis dalam penguatan kemitraan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat di sektor energi dan sumber daya mineral. Pemerintah menekankan seluruh tahapan berjalan dengan prinsip kepastian usaha serta peningkatan nilai tambah nasional.





