Wali Kota Pekalongan Aaf: THR Perusahaan Harus Selesai H-7, PPPK Tunggu Arahan Pusat

Berita 20230227102409 1
Berita 20230227102409 1

Wali Kota Pekalongan Tekankan Kepatuhan Pembayaran THR

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di kota ini wajib menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Aturan ini menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menjelang Lebaran 2026.

Aturan tersebut sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Menurut Wali Kota, THR perusahaan harus rampung paling lambat H-7 sebelum Lebaran. “Itu sudah menjadi kewajiban, dan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Pentingnya THR bagi Daya Beli Masyarakat

Menurut Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan, pencairan THR tepat waktu sangat penting karena berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat. Di momen menjelang Idulfitri, kebutuhan rumah tangga meningkat signifikan, mulai dari bahan pokok hingga kebutuhan sandang dan tradisi Lebaran lainnya.

“THR ini hak pekerja. Selain membantu karyawan, ini juga mendorong perputaran ekonomi daerah agar tetap bergerak,” ujarnya.

THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sementara itu, terkait THR bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Aaf menjelaskan bahwa mekanisme pencairannya mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menunggu regulasi teknis terkait besaran dan waktu pencairan.

“Untuk ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, semuanya mengikuti aturan dari pusat. Kita di daerah menyesuaikan,” jelasnya.

THR untuk PPPK Paruh Waktu

Adapun mengenai PPPK paruh waktu, hingga kini belum ada regulasi baru yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi kategori tersebut. Pihaknya masih menunggu perkembangan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Harapan Wali Kota

Aaf berharap, seluruh perusahaan di Kota Pekalongan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Ia juga mengimbau agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat merugikan pekerja.

“Perusahaan harus disiplin. Jangan sampai hak pekerja terhambat. Kita ingin semua menyambut Lebaran dengan tenang,” tandasnya.

Tindakan Preventif dan Pengawasan

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan THR, Pemerintah Kota Pekalongan akan melakukan pengawasan lebih ketat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah kota.

Selain itu, pihak dinas juga akan memberikan sosialisasi mengenai aturan THR kepada pengusaha, khususnya yang belum memahami secara jelas tata cara pemberian tunjangan tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kesalahan dalam penerapan aturan.

Dampak Ekonomi dan Kesejahteraan Pekerja

Pembayaran THR yang tepat waktu tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja selama setahun terakhir. Dengan adanya THR, pekerja bisa mempersiapkan diri dalam menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman.

Selain itu, THR juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian lokal. Saat pekerja menerima THR, mereka cenderung meningkatkan pengeluaran untuk kebutuhan Lebaran, seperti membeli baju baru, makanan, atau hadiah untuk keluarga. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil di sekitar kota.

Kesimpulan

Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan seluruh perusahaan di Kota Pekalongan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, hak pekerja dapat terpenuhi, serta kondisi ekonomi masyarakat tetap stabil menjelang Lebaran.


Pos terkait