Aturan Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1447 H di Kota Tangerang
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 yang mengatur jam operasional usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 H. Tujuan dari SE ini adalah untuk menjaga toleransi dan kekhusyukan dalam beribadah serta menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh masyarakat.
Jam Operasional Rumah Makan, Kafe, dan Restoran
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah aturan tentang jam buka rumah makan, kafe, dan restoran. Pemilik usaha diperbolehkan membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Namun, mereka dapat mulai melayani pembeli untuk sahur sejak pukul 02.00 WIB pagi.
Selain itu, pengelola rumah makan atau kafe yang menyediakan tampilan live music maupun DJ dilarang untuk beroperasi selama Bulan Ramadan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Penutupan Sementara Jasa Hiburan Umum
Untuk menjaga kekhusyukan dan ketenangan selama bulan suci ini, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan rumah pijat harus ditutup sementara. Penutupan ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, masyarakat dapat beribadah tanpa gangguan dari aktivitas hiburan yang bisa mengganggu suasana religius.
Batasan Jam Operasional Rumah Billiard
Selain itu, jam operasional rumah billiard juga dibatasi. Usaha ini boleh beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB serta dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Namun, dari pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, usaha tersebut harus berhenti beroperasi. Alasannya adalah untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Sachrudin mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum harus dihentikan sementara. Tujuannya adalah agar semua orang dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman, dan khusyuk selama Bulan Ramadan.
Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)
Selain aturan untuk usaha, Wali Kota Tangerang juga mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama Bulan Suci Ramadan. Sesuai dengan SE yang dikeluarkan, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Dengan penyesuaian ini, diharapkan pelayanan publik tetap optimal meskipun dalam situasi puasa.
Komitmen untuk Pelayanan Optimal
Sachrudin menegaskan bahwa ia akan senantiasa memastikan agar seluruh pelayanan selama Bulan Ramadan tetap berjalan secara optimal dan maksimal. Meskipun ada penyesuaian jam kerja, pelayanan akan tetap berjalan seperti biasanya. Dengan adanya SE ini, diharapkan seluruh warga Kota Tangerang dapat merayakan Ramadan dengan penuh makna dan kekhusyukan.





