Kasus SMS e-Tilang Palsu: Peran Warga Negara Asing Ternyata Sangat Besar
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap peran penting dari warga negara asing (WNA) China dalam kasus SMS e-Tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan lima tersangka yang bertindak sebagai perpanjangan tangan dari pelaku di luar negeri.
Pelaku dan Peran Mereka
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, para tersangka di Indonesia menerima perintah langsung dari WNA China. Kelima tersangka tersebut adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka bekerja di bawah kendali akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu yang dikaitkan dengan warga negara asing China.
Dalam operasionalnya, para pelaku dari China mengirimkan alat SIM box yang digunakan untuk mengirim SMS blasting kepada tersangka di Indonesia. Dari tujuh unit SIM box yang ditemukan, dua kali pengiriman tercatat pada bulan September dan Desember 2025, sementara sisanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pengiriman dan Biaya
Pengiriman SIM box dilakukan oleh seseorang bernama Wuga dari Kota Shenzen, Guangdong, China. Biaya pengadaan SIM box tidak gratis. WN China terlebih dahulu menanggung biayanya, dan pembayaran dilakukan melalui pemotongan komisi yang diterima oleh tersangka di Indonesia. Harga satu unit SIM box diperkirakan sekitar Rp4 juta rupiah.
Sistem Operasional Jarak Jauh
Sistem operasional yang digunakan oleh para tersangka di Indonesia sangat canggih. Para pelaku dari China mengendalikan sistem dari jarak jauh atau auto remote. Tersangka di Indonesia hanya perlu membuka aplikasi bernama Terminal Vendor System (TVS) untuk memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim dan yang gagal. Dalam sehari, perangkat SIM box mampu mengirimkan SMS phishing ke sekitar 3.000 nomor ponsel.
Selain itu, tersangka BAP berperan sebagai penyedia jasa aktivasi serta pembuat akun Telegram dan nomor WhatsApp yang telah teraktivasi dan teregistrasi. BAP mengenal WN China bernama Chen Jiejie sejak tahun 2023 dan mulai bekerja sejak Februari 2025.
Gaji dalam Bentuk Mata Uang Kripto
Sebagai imbalan atas pekerjaan mereka, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Kisaran gaji berkisar antara 1.500 USDT hingga 4.000 USDT, setara dengan Rp25 juta hingga Rp67 juta. Jumlah ini bergantung pada banyaknya SIM box yang dioperasionalkan.
Berikut perkiraan keuntungan atau komisi yang diterima oleh para tersangka:
- Tersangka BAP: Menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp890 juta. Sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026.
- Tersangka RW: Menerima total 42.300 USDT atau sekitar Rp700 juta. Sebanyak 114 transaksi sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
- Tersangka FN: Menerima total 14.100 USDT atau sekitar Rp235 juta. Sebanyak 61 transaksi sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2025.
- Tersangka WTP: Menerima total 32.700 USDT atau sekitar Rp530 juta. Sebanyak 43 transaksi sejak September 2025 sampai dengan Januari 2026.
Keuntungan tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulannya. Selain itu, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data WN Indonesia. Kartu SIM ini didapatkan dari tersangka RJ.
Upaya Penyidik
Himawan menyebutkan bahwa dua pengendali dari China saat ini sedang didalami dan identitasnya sudah berhasil dikantongi. Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Red Notice Interpol dan melakukan komunikasi intens dengan pihak China karena alamat pengiriman SIM box tercantum di sana. Tim penyidik berkomitmen untuk memastikan apakah alamat tersebut benar-benar berada di wilayah China.





