Kasus Pembunuhan di Karawang: Cinta Terlarang Berujung Tragedi
Kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengejutkan masyarakat setempat. Hida Kasana (38), seorang warga Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan tewas dalam kondisi tidak utuh di saluran air Kawasan Industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE). Korban ditemukan oleh petugas kebersihan pada Sabtu (28/2/2026) pukul 10.00 WIB.
Lokasi Penemuan dan Identitas Korban
Jasad Hida ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan pakaian lengkap di pinggir saluran air kawasan industri tersebut. Menurut laporan dari Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, jasad korban ditemukan oleh dua saksi petugas kebersihan yang sedang melakukan kegiatan rutin pembersihan.
Identitas korban masih dalam proses penyelidikan, namun akhirnya diketahui bahwa korban adalah Hida Kasana, seorang karyawan perusahaan swasta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pelaku dan Motif Pembunuhan
Pelaku pembunuhan adalah Bilal Ismail Ambi bin Aman Suwarman (24), seorang warga Kampung Cibogo RT02/02 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Keduanya merupakan pasangan kekasih. Namun hubungan mereka terlarang karena Bilal sudah memiliki istri di kampung halamannya.
Menurut Wakapolres Karawang, Kompol Adriyanto, pembunuhan terjadi pada Jumat (27/2/2026). Korban dibunuh oleh Bilal karena terus-menerus meminta dinikahi meskipun pelaku masih memiliki ikatan pernikahan di Sukabumi.
Kronologi Pembunuhan
Pada hari kejadian, Bilal datang ke tempat kos Hida. Di tempat itu, terjadi cekcok mulut yang berujung pada saling cekik. Awalnya, Hida memukul pelaku, tetapi tidak dibalas. Setelah itu, Bilal berpamitan untuk pergi bekerja, tetapi Hida tidak mengizinkannya karena masalah belum selesai.
Hida mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Akibatnya, Bilal kembali mendekati Hida. Tiba-tiba, Hida mencekik leher pelaku. Merasa kesal, Bilal membalas dengan mencekik Hida. Akibat saling cekik tersebut, Hida terjatuh lemas di lantai kontrakan.
Setelah itu, Bilal memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf. Namun, saat Hida masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, “Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang.”
Akibatnya, Bilal kembali memegang leher Hida. Saat saling cekik, tiba-tiba Hida tidak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Bilal menghentikan cekikannya, namun Hida sudah tidak bernyawa.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Setelah penemuan mayat korban, polisi berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah kos di bilangan Kecamatan Telukjambe Barat kurang dari 24 jam. Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bilal dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penutup
Kasus ini menunjukkan bagaimana cinta yang tidak terbendung bisa berujung pada tragedi yang tidak terduga. Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan menghindari tindakan impulsif yang bisa berakibat fatal.





