Kasus Kematian Perempuan di Trenggalek, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sebuah kasus kematian seorang perempuan tengah menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian setempat. Korban diduga meninggal dunia setelah meminum obat pembasmi rumput dan terkait dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang videonya beredar luas di masyarakat.
Korban adalah seorang perempuan berinisial ED (33 tahun), yang merupakan warga Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Sementara pelaku dugaan penganiayaan adalah seorang pria berinisial AW (31 tahun), yang berasal dari Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek.
Awalnya, keluarga korban membawanya ke Puskesmas Pule setelah mengetahui bahwa ED sempat meminum obat pembasmi rumput. Menurut informasi yang diperoleh, pada Kamis pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Pule. Namun, karena tidak ada perubahan kondisi kesehatannya, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek.
Sayangnya, pada pukul 16.00 WIB, Minggu (01/02/2026), korban dinyatakan meninggal dunia. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kematian tersebut. Menurut AKP Katik, Kasi Humas Polres Trenggalek, video yang beredar di masyarakat mengenai penganiayaan tidak ada laporan resmi dari Polsek Bule maupun Polres. Namun, Satreskrim Polres Trenggalek tetap melakukan penyelidikan.
Pelaku Diamankan dan Diperiksa
Polisi telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu AW. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan. Dalam hal ini, polisi juga memastikan bahwa pelaku bukan anggota Polri atau anggota Polres Trenggalek, meskipun dalam video tersebut ia menggunakan kaus bertuliskan “samapta”.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, pelaku dan korban diduga menjalin hubungan asmara. Namun, status hubungan keduanya masih dalam penyelidikan. Menurut AKP Katik, waktu pasti kejadian belum bisa dipastikan, namun video tersebut mulai beredar pada hari Rabu (25/02/2026).
Tindakan Lanjutan oleh Polisi
Satreskrim Polres Trenggalek saat ini sedang melakukan visum luar dan berencana melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Autopsi akan dilakukan oleh tim dokter dari Dokpol Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, didampingi oleh anggota satreskrim Polres Trenggalek.
Tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk memastikan penyebab kematian korban, serta menghubungkannya dengan video penganiayaan yang beredar dan informasi mengenai korban yang meminum obat pembasmi rumput. Dengan demikian, penyebab kematian korban dapat dipastikan secara jelas.
Hubungan yang Belum Resmi
Sementara itu, tetangga satu desa pelaku menjelaskan bahwa pelaku dan korban seringkali bertengkar. Saat ini, hubungan keduanya belum resmi tercatat sebagai suami istri di Kementerian Agama. Menurut informasi dari tetangga pelaku, Anakke Mahmudi, korban dan pelaku menjalani hubungan kawin siri dan berencana untuk mengurus pernikahan secara sah dalam waktu dekat.
Menurutnya, kemarahan pelaku memuncak ketika mereka berencana menikah resmi. Namun, korban justru meminta untuk kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Musi Banyuasin.





