Kabar Gugatan Cerai Wardatina Mawa Menggegerkan Insanul Fahmi
Insanul Fahmi, seorang pengusaha muda berusia 26 tahun, kini mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa istrinya, Wardatina Mawa, telah melayangkan gugatan cerai. Kabar ini muncul setelah Mawa diketahui pergi ke Medan, Sumatera Utara, sejak Kamis (26/2/2026). Sebelumnya, ia sempat menyatakan akan segera mengajukan gugatan cerai setelah kembali ke kota tersebut.
Insanul Fahmi mengungkapkan bahwa dirinya masih belum memutuskan langkah apa yang akan diambil jika gugatan tersebut benar-benar terdaftar. Ia mengatakan bahwa ada rasa kaget dan ketidakpastian dalam dirinya saat mendengar kabar tersebut.
“Ya sebenarnya ada kagetnya, ada kepikiran masih fifty-fifty, mencoba ikhlas atau memperjuangkan,” ujarnya.
Menurut Insan, masalah rumah tangganya kini sudah berlarut-larut dan menjadi konsumsi publik. Ia menyadari bahwa banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk keluarga.
“Kalau dipikir-pikir di satu sisi ada anak, satu sisi udah berlarut-larut. Dari awal aku coba memperbaiki kok makin ke sini kok makin kusut.”
Ia juga menyayangkan bahwa masalah rumah tangganya banyak dikuliti oleh pihak luar. Insan berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara tertutup tanpa melibatkan media atau publik.
“Saya sedang coba mempertimbangkan apakah mudarat yang ditimbulkan kalo saya mengambil keputusan, jangan sampai keputusan makin memperkeruh atau meneruskan drama. Saya akan pertimbangkan,” katanya.
Masih Ingin Mempertahankan Rumah Tangga dengan Mawa
Meskipun menghadapi gugatan cerai, Insanul Fahmi masih ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Wardatina Mawa. Namun, ia mengakui bahwa kondisi saat ini sangat carut-marut dan tidak baik untuk dijadikan konsumsi publik.
“Kalau dari diri saya sendiri tetap ingin mempertahankan, tapi kita melihat kondisi ini sudah sangat carut-marut, sudah berlarut-larut gak baik juga jadi konsumsi publik.”
Insan juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Mawa yang langsung melayangkan gugatan cerai tanpa upaya penyelesaian yang lebih baik.
“Ya tentu rasa kecewa ada, pasti ada rasa kecewa (tidak bisa diselesaikan baik-baik).”
Tidak Menalak Inara Rusli
Di sisi lain, Insanul Fahmi juga menegaskan bahwa ia belum memutuskan untuk melepaskan Inara Rusli sebagai istri sirinya. Ia mengatakan bahwa saat ini, ia dan Inara masih menjalani hidup masing-masing tanpa adanya tindakan resmi seperti talak.
“Untuk saat ini belum menalak-nalak ke semua pihak belum ada, tapi memang ya saat ini kan kita masing-masing dulu,” ujarnya.
Pengusaha muda ini hanya ingin fokus pada pemecahan masalah antara Mawa dan Inara. Ia berharap kedua pihak dapat menjalankan visi dan tujuan yang sama.
“Aku enggak tahu sih ke depannya gimana baiknya karena ini sudah carut-marut semuanya. Paling prioritas duduk dulu sama masing-masing pihak, pengin bertanya apakah bisa menjalankan visi dan goals yang sama.”
Mantan Sahabat Insanul Fahmi Terima Ancaman
Mantan sahabat Insanul Fahmi, Yudi Pratama, mengaku menerima pesan berisi ancaman setelah mengungkapkan keraguan tentang pernikahan siri antara Insan dan Inara Rusli. Ia mengklaim bahwa di tanggal 7 Agustus 2025 lalu, Inara Rusli tidak menikah siri seperti yang diberitakan.
“Di tanggal itu, (7 Agustus 2025) aku berada bersama saudara IR (Inara Rusli) dan asisten pribadi (asprinya), saudara V dan memang tidak ada, aku meragukan pernikahan itu terjadi, karena mereka mengatakan mereka menikah siri di tanggal itu,” ujarnya.
Ucapan Yudi viral dan menuai berbagai reaksi dari netizen. Banyak yang menganggap bahwa ia berusaha pansos dengan mengungkit kasus kisruh pernikahan Insanul Fahmi.
Kini, Yudi tidak hanya menerima hujatan, tetapi juga pesan berisi ancaman. Ia mengunggah tangkapan pesan singkat dari seseorang yang bernada ancaman. Pesan tersebut menyebutkan bahwa orang tersebut akan melaporkan Yudi ke polisi.
“Besok aku buatkan LP (laporan polisi) untukmu ya kawan,” bunyi pesan itu.
Yudi, yang lulusan sarjana hukum, menyinggung soal ancaman hukuman yang bisa diterima sang pengirim pesan. Ia menegaskan bahwa ancaman kekerasan diatur dalam KUHP dan UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun atau 4 tahun.
“Tindakan ini mencakup ancaman fisik/psikis, pemerasan, dan perundungan digital yang menimbulkan ketakutan atau kerugian,” tulis Yudi.





