Warga Contempo Regency Protes Pembongkaran Tembok, Minta Wali Kota Medan Bertindak

Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Rabu 3 April 2024
Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Rabu 3 April 2024

Protes Warga Komplek Contempo Regency terhadap Rencana Pengambilalihan Fasilitas

Warga dari komplek perumahan Contempo Regency, yang berada di Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menyampaikan protes terhadap rencana Pemerintah Kota Medan untuk mengambil alih sarana dan utilitas di lingkungan mereka. Mereka menilai pengambilalihan lahan yang juga merupakan taman dan tempat ibadah dilakukan demi kepentingan pihak tertentu, khususnya seorang pengusaha pengembang.

Warga komplek tersebut memberikan surat terbuka kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, pada hari Minggu (1/3/2026). Dalam surat yang ditandatangani oleh David Sidik, yang bertindak atas nama Edward alias Ahuat serta 53 warga lainnya, disampaikan penolakan terhadap keputusan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan. Keputusan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan warga.

Menurut warga, pengambilalihan fasilitas ini diduga bertujuan membuka jalan untuk membongkar rumah datok (tempat ibadah) serta taman yang selama ini digunakan sebagai ruang ibadah dan ruang terbuka warga. Tuseno, kuasa hukum warga, menjelaskan bahwa keputusan ini dianggap tidak adil dan memicu rasa terancam serta terintimidasi.

“Kami menolak tegas keputusan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang kota Medan yang ingin melakukan pengambilan alihan sarana prasarana dan utilitas tanpa koordinasi dengan warga. Pengambil alihan rumah datok yang digunakan warga untuk ibadah kami yakini demi memenuhi hasrat yang ingin mendapatkan jalan melalui perantara Dinas,” ujarnya.

Selain itu, warga juga menolak teguran dari Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan yang memerintahkan pembongkaran pagar tembok yang di atasnya berdiri rumah datok dan taman warga. Warga merasa tindakan tersebut tidak memiliki urgensi mendesak dan telah disampaikan surat penolakan sebelumnya.

Tuseno menegaskan, warga meminta Wali Kota Medan untuk membatalkan keputusan pengambilalihan PSU, membatalkan rencana pembongkaran pagar dan taman, serta mengevaluasi bahkan mencopot kepala dinas terkait jika tetap melanjutkan kebijakan tersebut.

“Kami meminta Wali Kota Medan untuk membatalkan keputusan pengambilalihan sarana dan prasarana Komplek Cotempo Regency. Wali Kota Medan harus membatalkan rencana pembongkaran paksa terhadap pagar atau tembok taman karena di pagar telah dibangun rumah datok sebagai tempat ibadah, sedangkan taman sendiri sebagai fasilitas yang telah dinikmati oleh warga komplek,” tambahnya.

Perwakilan warga, Asen Susanto dan Edward, menyatakan bahwa mereka menduga adanya indikasi kerja sama antara oknum Dinas Permukiman dengan pihak yang bersengketa terkait akses jalan. “Kalau tidak ada keadilan bagi kami, kami akan memviralkan ini sampai ke tingkat tertinggi. Biar publik tahu kebijakan ini tidak memihak kepada warga,” ujar Asen.

Michael Marco Sibuea, kuasa hukum Yuu at Contempo, menyampaikan bahwa dari sisi hukum terdapat dugaan mispersepsi terkait dasar pengambilalihan yang merujuk pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB lama. Menurutnya, dokumen tersebut bermasalah karena ukuran yang tercantum tidak sesuai dan tidak pernah dilakukan pengukuran ulang.

Ia juga menyebut pihaknya telah menyurati Kementerian Dalam Negeri setelah mendapati adanya surat penetapan yang ditandatangani Wali Kota, namun hingga kini belum diterima secara resmi oleh warga.


Pos terkait