Pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2026 Dimulai di Kota Depok
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Sebanyak lebih dari 714 ribu lembar SPPT kini mulai disebar secara bertahap ke 11 kecamatan se-Kota Depok.
Tahun ini, Pemerintah Kota Depok menargetkan penerimaan yang cukup masif dari sektor PBB-P2. Berdasarkan data ketetapan awal, total nilai pajak yang dibidik dari 714.744 lembar SPPT tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 605,2 Miliar (tepatnya Rp 605.211.264.142).
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, membenarkan bahwa proses distribusi sedang berlangsung dari tingkat kecamatan turun ke kelurahan, hingga akhirnya sampai ke tangan Wajib Pajak (WP).
“Dari 11 kecamatan yang ada, Kecamatan Tapos menjadi wilayah dengan jumlah SPPT terbanyak, yakni 95.644 lembar dengan nilai ketetapan Rp80.741.706.879. Disusul Kecamatan Sawangan sebanyak 90.224 lembar dengan nilai Rp50.484.840.020, serta Kecamatan Pancoran Mas sebanyak 75.078 lembar dengan nilai Rp63.338.110.551,” jelas Agung.
Cimanggis Jadi Kecamatan dengan Nilai Pajak Tertinggi di Depok
Meski Tapos memegang rekor jumlah lembar SPPT terbanyak, urusan nilai ketetapan pajak tertinggi justru dipegang oleh Kecamatan Cimanggis. Wilayah ini menyumbang ketetapan pajak PBB terbesar dengan total Rp 104.771.603.398 dari 67.784 lembar SPPT.
Di posisi selanjutnya ada Kecamatan Beji dengan nilai ketetapan Rp 68.129.938.263 dari 62.587 lembar, disusul ketat oleh Kecamatan Cinere sebesar Rp 67.621.054.182 dari 33.518 lembar SPPT.
Berikut rincian jumlah SPPT dan nilai ketetapan untuk 5 kecamatan lainnya di Depok:
- Sukmajaya: 71.565 lembar (Rp 46.268.310.472)
- Bojongsari: 59.516 lembar (Rp 42.270.603.479)
- Cilodong: 58.877 lembar (Rp 35.930.581.284)
- Limo: 42.889 lembar (Rp 30.644.296.690)
- Cipayung: 57.062 lembar (Rp 15.010.218.924)
Awas Denda! Segera Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Seiring dengan mulai terdistribusinya SPPT PBB 2026 ini, BKD Kota Depok mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak menunda kewajibannya. Pembayaran PBB-P2 paling lambat dilakukan sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2026 guna menghindari sanksi administratif berupa denda.
“Kami mengimbau masyarakat membayar PBB-P2 tepat waktu melalui layanan pembayaran yang tersedia. Pajak yang dibayarkan akan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok yang nantinya kembali kepada masyarakat,” tandas Agung.
Tips dan Panduan Pembayaran PBB-P2
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2, BKD Kota Depok telah menyediakan berbagai metode pembayaran yang dapat digunakan. Beberapa opsi yang tersedia antara lain:
- Pembayaran langsung di kantor kecamatan atau kantor BKD
- Pembayaran melalui bank mitra seperti Bank BJB, BCA, dan Mandiri
- Pembayaran online melalui aplikasi atau situs resmi pemerintah kota
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan pelanggan BKD untuk informasi lebih lanjut tentang cara pembayaran dan masa berlaku SPPT.
Manfaat PBB-P2 bagi Masyarakat
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting bagi pemerintah kota. Dana yang diperoleh dari PBB-P2 akan digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Depok.
Beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat antara lain:
- Peningkatan kualitas infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas umum
- Penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik
- Pengembangan lingkungan dan ruang terbuka hijau
- Peningkatan kenyamanan dan keamanan di lingkungan tempat tinggal
Dengan demikian, setiap warga yang membayar pajak PBB-P2 secara tepat waktu tidak hanya menjalankan kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.





