Warga Kalibawang Mengadu ke DPRD Kulon Progo Akibat Tambang

1000338280
1000338280

Warga Padukuhan Pantok Kulon Mengadu ke DPRD Kulon Progo Soal Dampak Penambangan

Puluhan warga dari Padukuhan Pantok Kulon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo pada Senin (02/03/2026). Mereka menyampaikan keluhan terkait dampak yang dirasakan akibat aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Perwakilan warga, Martaji, menyampaikan bahwa masyarakat menuntut perusahaan tambang untuk bertanggung jawab atas semua kerugian yang dialami.

“Apalagi perusahaan sudah sepakat untuk bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” ujarnya setelah audiensi di DPRD Kulon Progo. Ia menekankan bahwa kesepakatan antara warga dan perusahaan mencakup tanggung jawab selama proses penambangan berlangsung serta tiga tahun setelahnya, terutama jika terjadi kerugian bagi masyarakat.

Dampak Berkepanjangan dari Aktivitas Tambang

Martaji menjelaskan bahwa dampak penambangan telah dirasakan sejak lama. Mulai dari debu yang mengganggu kesehatan, jalan rusak, hingga fasilitas umum (fasum) yang tidak dapat digunakan secara normal. Keadaan memburuk pada 16 Februari lalu, ketika longsoran terjadi di wilayah Pantok Kulon, yang juga merupakan lokasi tambang.

“Kami belum melihat tanggung jawab seutuhnya dari perusahaan tambang,” katanya. Ia berharap DPRD Kulon Progo bisa menjadi mediator dalam menyelesaikan masalah ini. Termasuk dalam hal perbaikan jalan, fasum, hingga rumah warga, serta reklamasi lahan yang terdampak oleh penambangan.

“Penataan dan perbaikan perlu dilakukan secepatnya karena izin tambangnya akan habis dalam waktu 2 bulan lagi,” jelasnya. Hal ini membuat warga semakin khawatir terhadap kondisi lingkungan dan kualitas hidup mereka.

Polemik yang Berlarut-larut

Masalah antara warga dan perusahaan tambang sudah berlangsung sejak 2025 silam. Pada saat itu, audiensi dengan DPRD Kulon Progo juga telah dilakukan. Namun, sampai saat ini, belum ada solusi yang memuaskan bagi masyarakat setempat.

Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo, Kartono, menyatakan bahwa ada beberapa kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan aturan awal. Misalnya, aktivitas tambang awalnya disebut sebagai pengembangan agrowisata durian, namun ternyata digunakan untuk tanah uruk proyek Tol Yogyakarta-YIA. Penyimpangan ini menyebabkan warga setempat merasa terganggu.

Evaluasi Aktivitas Tambang Diusulkan

Kartono menilai perlu adanya evaluasi terkait aktivitas tambang di Pantok Kulon. DPRD Kulon Progo mendorong dinas terkait agar melakukan pengecekan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat.

“Harapan kami tidak ada yang dirugikan dari kegiatan itu, terutama masyarakat,” ujarnya. Ia berharap agar pihak perusahaan tambang dapat lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap semua dampak yang timbul.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Warga Pantok Kulon masih menunggu langkah nyata dari pemerintah dan perusahaan tambang. Mereka berharap ada solusi yang dapat mengembalikan kualitas lingkungan dan kehidupan mereka seperti dulu. Dengan izin tambang yang akan habis dalam waktu dekat, warga berharap proses penutupan tambang dilakukan dengan baik dan tidak meninggalkan dampak negatif yang lebih besar.


Pos terkait