Warga Protes, Pemprov DKI Tunda Pembangunan Krematorium di Jakbar Meski Sudah Punya Izin

Screenshot 20230215 152621 Gallery 1
Screenshot 20230215 152621 Gallery 1

Penolakan Warga terhadap Pembangunan Krematorium di Kalideres

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta meminta pengelola untuk menghentikan sementara pembangunan krematorium di Kalideres, Jakarta Barat, setelah adanya penolakan dari warga sekitar. Meskipun proyek tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 28 Januari 2026, masalah utama muncul karena belum adanya izin Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari menegaskan bahwa secara tata ruang dan perizinan, proyek tersebut tidak melanggar aturan. Ia menjelaskan bahwa zonasi tata ruang di lokasi tersebut adalah Sarana Prasarana Umum, sehingga sesuai dengan peruntukannya.

Namun, meski PBG sudah dikeluarkan, izin UKL/UPL masih dalam proses. Hal ini menjadi alasan utama warga menolak pembangunan krematorium. Untuk itu, Dinas Citata DKI Jakarta meminta pihak pengelola menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga izin tersebut diterbitkan.

Jika pembangunan tetap dilanjutkan hingga selesai, pengelola juga harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dioperasikan. Vera menekankan bahwa SLF diperlukan sebagai bagian dari prosedur keamanan dan kelayakan bangunan.

Aksi Warga yang Kembali Menggeruduk Proyek

Warga kembali menggelar aksi di lokasi proyek rumah duka dan krematorium di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/2/2026). Ini adalah aksi lanjutan dari pekan lalu, di mana warga meminta proyek tersebut dihentikan. Kali ini, aksi lebih besar karena melibatkan warga dari berbagai permukiman sekitar.

Namun, berbeda dari aksi sebelumnya, kali ini warga tidak bisa masuk ke area proyek. Mereka hanya bisa melakukan orasi di jalan raya karena area proyek ditutup dengan pintu seng dan dilarang masuk selain karyawan proyek. Di depan pintu, terpampang spanduk PBG yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tertanggal 26 Januari 2026.

Spanduk tersebut menyatakan bahwa lahan seluas 7351.12 meter persegi akan dibangun Rumah Duka Swarga Abadi. Namun, warga tetap menolak karena merasa tidak sesuai dengan Perda dan kondisi lingkungan yang tidak memadai.

Alasan Penolakan Warga

Koordinator Warga, Budiman Tandiono, menegaskan bahwa aksi dilakukan karena tuntutan pada aksi pertama belum membuahkan hasil. Ia menilai bahwa pembangunan rumah duka ini tidak sesuai dengan Perda, terutama karena daerah tersebut merupakan wilayah padat penduduk.

Budiman juga mempertanyakan terbitnya PBG tanpa adanya dokumen lingkungan seperti AMDAL dan UPL. Ia menilai bahwa pembangunan krematorium tanpa izin lingkungan melanggar aturan. Selain itu, ia menyebut bahwa lokasi tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan sosial, termasuk ruang terbuka hijau dan area olahraga.

Menurut Budiman, penolakan datang dari beberapa RW di Pegadungan dan Kalideres. Ia mengapresiasi instruksi dari Pemkot Jakarta Barat agar pembangunan dihentikan sementara, namun warga meminta agar pembangunan dihentikan secara permanen.

Permintaan kepada Gubernur DKI Jakarta

Dalam orasinya, perwakilan warga RW 017, Budi Switarno, meminta perhatian langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia memohon agar Gubernur memperhatikan aspirasi warga dan memberi solusi terkait pembangunan krematorium.

“Pak Gubernur, tolong pak. Ini pertama kali kami memohon kepada bapak Gubernur. Kami pendukung bapak, ini rumah kami, ini demi masa depan anak kami. Tolong. Jika aspirasi kami tidak didengar, maka kami sepakat pada Pilgub tidak akan pilih bapak kembali,” ujarnya.

Warga juga telah menyurati fraksi DPRD DKI Jakarta dan mengaku sudah diterima oleh Fraksi PDIP. Mereka berharap aspirasi tersebut juga akan diterima Komisi A DPRD. Budiman menambahkan bahwa kurang lebih ada enam RW yang terdampak, dan mereka meminta agar para pembuat izin diperiksa, karena izin ini bisa keluar tanpa prosedur yang benar.


Pos terkait