Demonstrasi Warga RW 17 Kalideres Terhadap Proyek Krematorium dan Rumah Duka Swarga Abadi
Puluhan warga RW 17 Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat kembali menggelar aksi demonstrasi di depan proyek pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi, pada Sabtu (28/2/2026) siang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan keinginan masyarakat sekitar.
Warga meminta agar proyek tersebut dihentikan secara permanen. Koordinator aksi, Budiman Tandiono, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Barat sempat menghentikan sementara proyek tersebut. Namun, keputusan itu dinilai tidak memuaskan oleh warga setempat karena khawatir pembangunan tetap dilanjutkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota yang telah mengapresiasi permintaan kami, tetapi kami minta untuk dihentikan selamanya,” ujarnya saat berbicara kepada media.
Budiman menilai bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah karena dibangun di kawasan padat penduduk. Menurutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas bahwa pembangunan krematorium dan rumah duka tidak boleh berada di kawasan pemukiman padat penduduk.
Selain itu, kata Budiman, proyek tersebut juga berdiri di atas tanah ruang terbuka hijau (RTH) milik Pemprov DKI Jakarta. “Di sini adalah fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk olahraga warga,” tegasnya.
Budiman menambahkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke DPR RI dan DPRD DKI Jakarta agar proyek tersebut bisa dibatalkan secepatnya. Ia berharap, dengan upaya yang dilakukan oleh warga, pembangunan rumah duka dan krematorium di sekitar tempat tinggalnya bisa dibatalkan.
“Surat kami telah diterima oleh anggota DPRD DKI Fraksi PDIP. Kemungkinan nanti akan diterima oleh Komisi A,” ungkapnya.
Walikota Jakarta Barat Sebut Proyek Belum Ada Izin
Sebagai informasi, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyatakan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini disampaikan Iin saat rapat koordinasi dan audiensi bersama petugas Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), perwakilan pengurus RW, dan pihak pengembang Yayasan Rumah Swarga Abadi.
“Iya belum menyelesaikan izin lingkungan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) dan Amdal,” singkatnya.
Sebelumnya, ratusan warga Perumahan Citra 2, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat juga gelar unjuk rasa untuk menolak pembangunan rumah duka dan krematorium, pada Sabtu (21/2/2026). Warga mendatangi lokasi proyek tersebut tepat di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.
Mereka melakukan longmarch dari RW 12 dan 19 menuju lokasi proyek pembangunan sembari membentangkan spanduk bertuliskan penolakan. Salah satu tokoh masyarakat Citra 2, Budiman Tandiono, menjelaskan bahwa pihak proyek tidak melakukan sosialisasi dan memberitahu warga maupun pengurus RW setempat.
Budiman menyatakan bahwa warga menyadari adanya pembangunan rumah duka dan krematorium setelah masuknya alat berat pada pertengahan Februari 2026. “Izin proyek itu diberikan pada tanggal 6 Februari, namun hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi,” katanya, Sabtu.





