Warung Makan Cilacap Tetap Buka Saat Ramadan 2026, Hiburan Malam Tutup

Buka Saat Ramadan Puluhan Tempat Hiburan Malam Di Bekasi Disegel Uen14ainqz
Buka Saat Ramadan Puluhan Tempat Hiburan Malam Di Bekasi Disegel Uen14ainqz

Kebijakan Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Cilacap

Di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kabupaten Cilacap tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kuliner untuk beroperasi. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi agar tidak mengganggu suasana keagamaan dan toleransi antar warga.

Aturan untuk Warung Makan dan Kafe

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Rochman, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cilacap tentang ketertiban selama Ramadan. Menurutnya, warung makan dan kafe diperbolehkan buka, tetapi harus memperhatikan etika dan menghormati warga yang sedang berpuasa.

“Di surat edaran Bupati sudah jelas, warung makan dan kafe boleh buka, tetapi harus menghormati masyarakat yang sedang berpuasa, seperti tempat makan dibuat tertutup,” ujar Rochman.

Ia menambahkan, pengaturan ini dilakukan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari luar sebagai bentuk toleransi di bulan suci.

“Intinya pengunjung tidak terlihat dari luar saat makan, bisa dengan tirai atau cara lain, yang penting tetap menghargai ibadah puasa,” katanya.

Larangan Tempat Hiburan Malam

Berbeda dengan warung makan dan kafe, tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat dipastikan tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan 2026. Rochman menegaskan bahwa hal ini dilakukan karena potensi gangguan terhadap kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

“Kalau tempat hiburan malam jelas wajib tutup karena berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tegas Rochman.

Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP Cilacap akan menggencarkan patroli rutin setiap malam. “Setiap malam kami patroli dan menyambangi lokasi-lokasi hiburan untuk memastikan benar-benar tutup sampai Ramadan selesai,” ungkapnya.

Masalah Tempat Biliar

Meski demikian, Rochman mengakui masih ada polemik terkait operasional tempat biliar di Kabupaten Cilacap selama Ramadan. Ia menjelaskan bahwa masalah ini muncul karena sebagian pemilik biliar menganggap usaha mereka sebagai cabang olahraga.

“Yang masih jadi kendala itu biliar, karena sebagian menganggapnya sebagai cabang olahraga, dan tahun lalu juga sempat diperdebatkan,” jelasnya.

Menurut Rochman, sejumlah pemilik tempat biliar beralasan usaha mereka masuk kategori olahraga sehingga tetap beroperasi. “Jawaban pemilik seperti itu, maka kami persilakan untuk berkoordinasi dengan dinas terkait maupun KONI agar nanti bisa disampaikan ke Bupati apakah perlu revisi atau kebijakan lanjutan,” katanya.

Imbauan untuk Pengelola Biliar

Meskipun belum ada larangan tegas untuk biliar, Satpol PP tetap mengimbau pengelola agar menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan. “Kami sarankan tidak memutar musik keras dan membatasi jam operasional sebagai bentuk penghormatan,” ujar Rochman.

Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan hingga penutupan tempat usaha. “Pertama kami beri teguran, lalu tertulis, kalau masih melanggar baru kami lakukan penutupan,” tegasnya.

Hasil Patroli Awal

Rochman memastikan sejak hari pertama Ramadan 2026, mayoritas tempat hiburan malam di Cilacap telah mematuhi aturan dengan menutup operasionalnya. “Dari hasil patroli awal, tempat hiburan selain biliar sudah benar-benar tutup, artinya mereka mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.


Pos terkait