Operasi Penertiban di Pasar Induk Lambaro, Tiga Warung Digerebek karena Melanggar Syariat Islam
Penggerebekan tiga warung di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas jual beli makanan siap saji di siang hari selama bulan Ramadhan.
Latar Belakang Penggerebekan
Menurut informasi yang diperoleh, penggerebekan dilakukan pada Senin (2/3/2026). Petugas yang turut dibantu oleh personel Polres Aceh Besar menemukan 12 orang sedang makan siang dan merokok santai di dalam warung. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar melalui Kasi Penyidik, Darwadi SAg, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa khawatir terhadap aktivitas jual beli makanan siap saji di siang hari saat Ramadhan. Mereka menyebutkan bahwa warung tersebut tidak hanya menjual makanan siap saji, tetapi juga menyediakan tempat bagi pembeli untuk makan di siang hari.
Proses Penindakan
Darwadi menjelaskan bahwa sebelum melakukan penindakan, pihaknya lebih dulu menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan pelaksanaan syariat Islam di wilayah tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami mengirim petugas untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pengintaian, ditemukan adanya aktivitas di tiga warung tersebut. Karena itu, kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, pihaknya tidak melakukan penahanan. Petugas hanya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para pelanggar, serta mengamankan barang bukti yang ditemukan.
Peringatan dan Harapan kepada Masyarakat
Darwadi menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendataan dan pembinaan serta mengamankan sejumlah barang bukti. Ia juga memperingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan, baik di lokasi yang sudah digerebek maupun di titik-titik lain yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.
Darwadi yang didampingi Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP dan WH Aceh Besar, Fajri SSos, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar. Ia berharap masyarakat terus bekerja sama dan segera menginformasikan apabila mengetahui adanya praktik pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Besar.
Langkah-Langkah Pemerintah Daerah
Beberapa langkah telah diambil oleh pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar berjalan dengan baik. Di antaranya adalah:
- Penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan
- Peningkatan pengawasan di area-area yang rawan pelanggaran
- Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga syariat Islam
- Kolaborasi dengan aparat keamanan dan lembaga lain untuk memperkuat pengawasan
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan menjunjung nilai-nilai syariat Islam di wilayah Aceh Besar.





