
Menemukan uang yang jatuh di jalan dan memutuskan untuk tidak melaporkannya, bahkan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, bisa berujung pada tuntutan hukum. Hal ini dialami oleh seorang pria bernama JH (39) dari Tapanuli Tengah (Tapteng).
JH menemukan sebuah tas yang berisi uang sebesar Rp 17 juta. Uang tersebut milik seseorang yang kehilangan tasnya di jalan. Alih-alih melaporkan temuannya kepada pihak berwajib, JH langsung menggunakannya untuk membayar utang dan kebutuhan pribadinya.
Akibatnya, JH akhirnya ditangkap oleh polisi setelah korban, yaitu seorang petani bernama Elham Ramadan (25), melaporkan kehilangan uang tersebut. Kini, JH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasi Humas Polres Tapteng, Ipda Dariaman Saragih, mengonfirmasi bahwa JH sudah resmi menjadi tersangka. “Sudah (tersangka),” kata dia saat dihubungi, Senin (3/2).
JH kini dijerat dengan Pasal 486 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggelapan. Ancaman hukumannya adalah hingga 4 tahun penjara.
Kewajiban Penemu Uang
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, penemu benda yang hilang memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada pihak berwajib atau pejabat publik minimal setingkat kelurahan.
“Yang nemu punya kewajiban melaporkan pada pihak yang berwajib atau pejabat publik minimal setingkat kelurahan, untuk kemudian diinformasikan pada publik atau masyarakat umum,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Ficar menjelaskan bahwa penemuan barang tidak secara otomatis menjadi hak bagi penemunya. Terlebih jika penemunya mengetahui siapa pemilik barang tersebut.
“Jika itu tidak dilakukan, maka penemu bisa dikenakan pasal pidana penggelapan,” tambahnya.
Dampak Hukum yang Mengancam
Kasus JH menunjukkan bahwa perbuatan sederhana seperti menemukan uang dan tidak melaporkannya bisa berujung pada tuntutan hukum. Penggelapan, dalam konteks ini, tidak hanya merugikan pihak yang kehilangan, tetapi juga dapat memberikan konsekuensi serius bagi penemunya.
Pihak berwajib dan lembaga hukum berperan penting dalam memastikan bahwa barang temuan dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Selain itu, masyarakat juga harus sadar akan tanggung jawab sosial dan hukum dalam situasi semacam ini.
Langkah yang Harus Diambil Saat Menemukan Benda Hilang
Laporkan ke pihak berwajib: Jika menemukan benda yang hilang, segera laporkan ke polisi atau instansi terkait.
Bantu mencari pemilik: Bisa dengan memposting informasi di media sosial atau menghubungi kelurahan setempat.
Hindari penggunaan benda temuan*: Jangan gunakan benda yang tidak dimiliki untuk keperluan pribadi.
Kesadaran akan hukum dan tanggung jawab sosial sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Dengan demikian, kasus seperti yang menimpa JH bisa dihindari.





