RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing: Potensi Represi di Balik Nama Baik
Pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing mulai menjadi topik perbincangan sejak 14 Januari 2026. Pemerintah mengklaim bahwa RUU ini dibuat untuk menjaga “kepentingan nasional” dan meniru langkah yang sudah dilakukan oleh beberapa negara lain dalam menghadapi isu disinformasi. Namun, jika melihat naskah akademiknya, terlihat bahwa pemerintah lebih menekankan aspek keamanan dan ketertiban.
Istilah-istilah seperti “kepentingan nasional”, “ketertiban”, dan “keamanan nasional” muncul berulang kali dalam naskah tersebut. Selain itu, RUU ini juga memiliki kesamaan dengan undang-undang di Amerika Serikat (AS), yaitu Countering Foreign Propaganda and Disinformation Act. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah sangat bernuansa keamanan.
Di atas kertas, RUU ini memuat beberapa gagasan yang tampak baik. Di antaranya adalah upaya melindungi opini yang sah, mengkritik pendekatan pidana dalam UU ITE dan KUHP yang dianggap terlalu keras, serta menekankan pentingnya literasi digital, tanggung jawab platform, dan pengawasan independen. Namun, setelah melakukan telaah terhadap naskah tersebut, terlihat bahwa semangat di atas tidak terwujud secara konsisten dalam rumusan materinya. Oleh karena itu, RUU ini perlu dikawal secara kritis agar tidak berubah menjadi payung hukum baru bagi represi digital.
Risiko Perluasan Represi Digital
Dalam naskah akademik RUU Disinformasi, ada beberapa poin menarik yang disampaikan. Pertama, RUU ini seakan ingin melindungi ekspresi opini yang sah. Kedua, naskah ini juga mengkritik UU ITE dan KUHP yang terlalu berorientasi pada sanksi pidana. UU ITE dinilai tidak jelas membedakan disinformasi dengan opini atau misinformasi. Sementara aturan sektoral seperti UU Pemilu dan UU Penyiaran dinilai hanya bersifat sementara. Lucunya, UU Pemilu juga tidak menyertakan regulasi spesifik terkait disinformasi.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa pendekatan pidana semata tidak efektif dalam menangani disinformasi dan berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Ketiga, RUU ini dinilai perlu mengatur tanggung jawab platform digital dan memperkuat pencegahan secara struktural, melalui tata kelola informasi yang lebih baik, peningkatan literasi publik, mekanisme koreksi, serta pengawasan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semua poin tersebut, kecuali poin terkait mekanisme pengawasan, sejalan dengan pendekatan hak asasi manusia yang direkomendasikan oleh Amnesty Internasional, UNHCR, dan UNESCO. Meskipun demikian, prinsip-prinsip ini belum tampak jelas dalam rumusan materi naskah akademik RUU.
Poin yang Perlu Diawasi
Ada tiga gagasan dalam naskah akademik RUU Disinformasi yang perlu diawasi ketat agar muatannya tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Pertama, terkait mekanisme penanggulangan. Bagian awal Naskah Akademik menyebutkan bahwa RUU ini lebih berfokus pada pencegahan. Namun, yang muncul justru gagasan penanggulangan alih-alih pencegahan. Fokus pada penanggulangan dan penindakan hukum hanya mereplikasi pendekatan dalam UU ITE dan KUHP. Jika mekanisme ini tertuang dalam naskah UU, represi terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat justru berisiko menguat.
Kedua, muncul gagasan untuk membentuk pengawas independen yang berwenang memantau ekosistem informasi digital. Kita perlu mempertanyakan bentuk pengawasan ini, siapa yang menjadi pengawas, dan bagaimana publik mengawasinya. Apakah tokoh masyarakat sipil yang lama bergiat di isu HAM dan kebebasan berekspresi, serta perwakilan jurnalis akan menjadi bagian di dalamnya? Ironisnya, pembentukan lembaga baru sebenarnya tidak sejalan dengan komitmen pemerintah untuk efisiensi anggaran.
Ketiga, tentang ketentuan sanksi. Pada bagian awal, naskah akademik menyampaikan bahwa regulasi disinformasi perlu menghindari atau meredam orientasi pidana. Namun, pada bagian ruang lingkup, naskah akademis justru menyinggung adanya sanksi pidana “yang selaras dengan KUHP baru bagi pelaku disinformasi yang mengakibatkan kerusuhan masyarakat”.
Frasa “kerusuhan masyarakat”, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, memang tidak termasuk kerusuhan di ruang digital. Namun tetap saja, selalu ada risiko kriminalisasi jurnalis dan warga biasa. Misalnya, penyidikan ke pendukung kandidat pemilihan presiden terkait kritik Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu 2024 dan kriminalisasi beberapa jurnalis yang dianggap menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik.
Oleh karena itu, RUU ini perlu diawasi dengan serius agar tidak disalahgunakan.
Kawal Bersama
RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berisiko menciptakan dasar hukum baru bagi represi terhadap masyarakat sipil yang semakin menguat di era Prabowo Subianto. Studi tahun 2025 menunjukkan, regulasi disinformasi yang telah diterapkan di 80 negara ini kerap difasilitasi oleh empat situasi. Di antaranya adalah narasi bahaya disinformasi dari elite politik, pengaruh Barat atas wacana dan pembuatan kebijakan keamanan global, keinginan pemerintah untuk mengendalikan arus informasi, serta keterbukaan tata kelola platform dan dampaknya.
Secara bersama-sama, keempat faktor tersebut memperkuat anggapan disinformasi sebagai ancaman global. Sayangnya, keempat faktor itu justru menjadi pintu masuk oportunisme hukum atau tindakan pemerintah menjadikan disinformasi sebagai dalih legal mengendalikan ruang perbincangan publik.
Gelagat ini sebenarnya sudah nampak. Misalnya, kritik tentang dampak lingkungan pengolahan nikel Indonesia justru dianggap pemerintah sebagai isu yang tidak benar. Padahal, meski narasi ‘nikel kotor’ juga datang dari luar negeri, klaim ini turut didukung bukti yang sahih. Begitu pula kritik terhadap isu sawit yang kerap dikaitkan dengan masalah lingkungan dan deforestasi. Pemerintah acap menepis kritik ini dan memberi label ‘kelompok nyinyir’ hingga ‘kekuatan asing’.
Pembuktian bahwa suatu isu merupakan disinformasi sebetulnya bukan perkara sederhana. Ia membutuhkan parameter yang jelas, mekanisme verifikasi yang transparan, serta otoritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa kejelasan itu, label “disinformasi” berisiko menjadi alat tafsir sepihak.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap propaganda asing yang menyebar di berbagai platform digital dan media luar negeri juga menghadapi tantangan besar, mulai dari persoalan yurisdiksi lintas negara, kerja sama internasional, hingga kemungkinan keterlibatan institusi atau aktor resmi negara lain.
Kompleksitas teknis dan politik ini menunjukkan bahwa pengesahan RUU tersebut bukan sekadar soal menambah aturan, melainkan membuka konsekuensi hukum dan diplomatik yang serius. Tanpa desain yang matang dan pengawasan yang ketat, regulasi ini berpotensi menimbulkan lebih banyak persoalan daripada solusi.





