Wawako Palembang Viral Usai Marah ke Pengusaha yang Belum Berizin

66cff06939c87 Unik Duet Srikandi Di Pilkada Palembang Daftar Ke Kpu Dengan Menunggangi Kuda 665 374
66cff06939c87 Unik Duet Srikandi Di Pilkada Palembang Daftar Ke Kpu Dengan Menunggangi Kuda 665 374

Sidak Pembangunan Ruko di Palembang, Pemkot Tegaskan Kepatuhan Aturan

Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan rumah toko (ruko) yang diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Dalam sidak tersebut, ia menemukan bahwa segel yang ditempelkan oleh Pemerintah Kota Palembang ternyata rusak, sementara aktivitas pembangunan tetap berjalan.

Prima Salam menyampaikan kekesalannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pembangunan di kota harus mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Ia juga meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga semua izin lengkap diperoleh. Selain itu, pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan segel ke Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.

Dalam sidak tersebut, Prima Salam didampingi oleh Kepala Satpol PP Herison dan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Yudha. Mereka mempertanyakan dasar hukum dari pembangunan yang dilakukan oleh salah satu pengusaha besar di Palembang. Prima menyampaikan bahwa sebagian wilayah yang akan dibangun memiliki kondisi khusus, seperti adanya pipa gas di bawah tanah, sehingga tidak boleh dibangun tanpa persetujuan yang sah.

“Siapa atasan kalian? Boleh membangun Kota Palembang, tapi jangan merusak. Saya dari kecil tinggal di belakang dan tidak boleh dibangun karena ada pipa gas di bawahnya,” ujar Prima dalam video yang diunggah di media sosial pribadinya.

Ia kemudian bertemu langsung dengan pemilik bangunan, yaitu pengusaha Robby Hartono atau akrab disapa Afat. Prima mempertanyakan dokumen perizinan yang menjadi dasar pembangunan tersebut. Ia menegaskan bahwa sebagai senior di Kota Palembang, Afat seharusnya memberi contoh yang benar kepada developer lain.

“Mana dasar surat membangunnya? Kepala PU belum ada izin. Sebagai senior di Kota Palembang, seharusnya memberi contoh yang benar kepada developer lain,” tegasnya.

Menurut Prima, sidak yang dilakukan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tanggung jawab, keadilan, dan komitmen terhadap tata ruang kota. Ia menekankan bahwa izin bukan hanya selembar kertas, tetapi bentuk penghormatan terhadap hukum, keselamatan, dan hak masyarakat sekitar.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak bermaksud menghambat investasi atau usaha. Namun, setiap pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. “Walaupun ruko atau rumah sederhana, kalau belum melengkapi izin, tidak boleh membangun. Hentikan dulu aktivitasnya. Jika masih berlanjut tanpa izin, bisa saja kita turunkan ekskavator untuk membongkar,” tegasnya.

Terkait dugaan perusakan segel, Prima memastikan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti. “Sudah kami laporkan dan sedang berproses. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan melapor ke Mabes Polri,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa pihaknya akan menginventarisasi bangunan yang tidak memiliki izin di Palembang. Ia mengimbau para pengusaha dan developer agar mematuhi seluruh proses perizinan, termasuk rekomendasi lalu lintas, analisis dampak lingkungan (amdal), serta izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami akan cek kembali ke PUPR dan dinas terkait. Jika tidak ada izin, akan kami hentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” jelasnya.

Dalam video yang beredar, Afat mengakui adanya kekeliruan dan menyatakan akan menindaklanjuti proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.


Pos terkait