bali.
, DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda keturunan Kazakhstan, Rashim Abdoelrazak, 30 tahun, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/2).
Rashim didakwa atas kepemilikan dan produksi narkotika jenis ganja yang ditanam dengan sistem hidroponik di sebuah rumah sewa di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan menjerat terdakwa dengan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.
Terdakwa Rashim dinilai tanpa hak memproduksi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi lima batang pohon.
“Terdakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU Lovi Pusnawan.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menggerebek kediaman terdakwa di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar, pada 1 Oktober 2025. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 14 pohon ganja yang tumbuh subur di dalam tenda hidroponik khusus.
Terdakwa Rashim ditangkap bersama seorang rekan wanitanya, Kseniia Varlamova (dalam berkas terpisah).
Di hadapan majelis hakim, jaksa membeberkan cara terdakwa memproduksi barang haram tersebut secara mandiri sejak Agustus 2025. Tenda dan sistem hidroponik dirakit oleh rekan terdakwa bernama Chester pada Maret 2025.
Terdakwa Rashim lalu menyemai biji ganja menggunakan tisu basah hingga tumbuh akar. Bibit kemudian dipindahkan ke media serabut kelapa dan kontainer air, lengkap dengan penyiraman serta pemupukan rutin hingga tanaman berbunga.
Daun ganja yang telah tumbuh dipetik dan disimpan dalam plastik klip, sementara daun yang kering disimpan di dalam panci.
“Terdakwa mengakui bahwa sistem tenda hitam tersebut sengaja disiapkan untuk memproduksi ganja dalam jumlah yang lebih banyak,” tutur JPU Lovi.
Proses Produksi Ganja Secara Terstruktur
Proses produksi ganja yang dilakukan oleh terdakwa tidak dilakukan secara sembarangan. Berikut adalah langkah-langkah yang digunakan:
-
Persiapan Alat
Sistem hidroponik dibuat oleh rekan terdakwa, Chester, pada Maret 2025. Tenda khusus digunakan sebagai tempat penanaman ganja. -
Penyemaian Biji
Biji ganja disemai menggunakan tisu basah untuk memicu pertumbuhan akar. -
Perpindahan Bibit
Setelah akar tumbuh, bibit dipindahkan ke media serabut kelapa dan kontainer air. -
Perawatan Tanaman
Tanaman dirawat dengan penyiraman dan pemupukan rutin hingga mencapai fase berbunga. -
Pengumpulan Daun
Daun yang sudah matang dipetik dan disimpan dalam plastik klip. Daun yang kering disimpan di dalam panci.
Tanggung Jawab Hukum Terdakwa
Terdakwa Rashim dianggap memiliki peran penting dalam produksi ganja. Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa sadar akan tindakan yang dilakukannya.
Selain itu, kasus ini juga melibatkan rekan wanitanya, Kseniia Varlamova, yang ditangkap dalam berkas terpisah.
Hingga saat ini, sidang masih berlangsung dan akan terus dipantau oleh majelis hakim.





