bali.
DENPASAR – Polisi sedang menyelidiki dugaan tindakan penculikan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Ukraina bernama Ihor Komarav alias IK, yang diketahui berusia 28 tahun. Dugaan ini muncul setelah polisi menemukan bahwa pelaku menggunakan paspor palsu saat menyewa kendaraan di sebuah tempat penyewaan mobil.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa tersangka CH, yang kini ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini, diketahui menyewa mobil Toyota Avanza dan dua unit sepeda motor untuk enam orang WNA. Identitas CH berhasil terungkap melalui data dari tempat penyewaan kendaraan serta rekaman kamera pengawas yang merekam pergerakan mobil Avanza dan dua sepeda motor di wilayah Tabanan. Selain itu, aktivitas CH juga terlihat di lokasi tempat korban menginap di wilayah Badung.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut disewa oleh WNA dengan inisial CH menggunakan paspor palsu. Menurut informasi yang didapatkan, CH diperkirakan berasal dari Nigeria.
Polda Bali berhasil menangkap CH di sebuah wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Februari 2026, delapan hari setelah kejadian penculikan terhadap Ihor Komarav alias IK yang terjadi pada Minggu (15/2). Saat pemeriksaan, CH mengaku bahwa dirinya diberi upah sebesar Rp6 juta untuk menyewa kendaraan tersebut. Namun, ia tidak mengetahui bahwa kendaraan itu digunakan untuk melakukan tindak pidana penculikan.
Saat ini, status terduga tersangka CH masih dalam proses koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan terkait pasal yang akan dikenakan.
“Kami juga telah mengidentifikasi para pelaku penculik WNA Ukraina berinisial IK yang terjadi pada Minggu (15/2) di Jalan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 22.20 WITA,” ujar Kombes Ariasandy.
Keenam pelaku yang terlibat dalam penculikan ini diduga merupakan WNA dengan inisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Semua pelaku adalah laki-laki dan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka. Kami berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan mereka,” tambahnya.
Proses Penyelidikan dan Koordinasi
Proses penyelidikan terhadap kasus ini melibatkan beberapa tahapan penting:
- Identifikasi Pelaku: Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku CH melalui data dari tempat penyewaan kendaraan dan rekaman CCTV.
- Penangkapan: CH ditangkap di wilayah NTB setelah delapan hari kejadian penculikan.
- Pemeriksaan: CH mengaku diberi upah untuk menyewa kendaraan, namun tidak mengetahui tujuan penggunaannya.
- Koordinasi Hukum: Kepolisian dan Kejaksaan sedang mempertimbangkan pasal yang akan dikenakan kepada CH.
- Pencarian Pelaku Lain: Enam pelaku lain yang terlibat dalam penculikan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam status DPO.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Beberapa langkah penting telah diambil oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini:
- Mengumpulkan Bukti: Data dari rental kendaraan dan rekaman kamera pengawas digunakan sebagai bukti utama.
- Menetapkan Status Tersangka: Keenam pelaku yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Mengajukan DPO dan Red Notice: Koordinasi dengan Hubinter Polri dan Interpol dilakukan untuk mencari keberadaan pelaku yang masih buron.
- Memastikan Proses Hukum: Penyidik dan jaksa bekerja sama untuk menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan.





